Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia/MAKI menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar terkait lolosnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina pulang dari luar negeri. Dia meminta Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut barang bukti itu di antaranya berupa nomor rekening. Dia mengklaim memperolehnya dari proses persidangan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rachel Vennya yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada, itu kan gampang buka di bank. Dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Merujuk dari barang bukti itu, Boyamin meyakini adanya dugaan suap atau pungli. Sehingga, dia meminta penyidik untuk menindaklanjutinya.
"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap," katanya.
"Karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu, kemudian yang Rp30 juta kepada Kania," imbuh Boyamin.
Boyamin mengemukakan, Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang telah divonis bersalah membantu meloloskan Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Sementara, Kalina ialah anggota Satgas Covid-19 yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Rachel Vennya telah divonis bersalah lantaran tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat. Dia divonis bersalah dengan dua terdakwa lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Turun Tangan! Bareskrim Polri Usut Video Kartun di YouTube Diduga Hina Nabi Muhammad
Vonis Ringan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ringan Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa. Padahal, mereka telah mengakui memberikan uang senilai Rp40 juta untuk lolos karantina.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara. Bahkan, mereka juga tidak perlu menjalani hukuman tersebut selagi tidak melakukan tindak pidana selama delapan bulan kedepan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Dua TNI Ditahan
Belakangan, Polisi Militer TNI Angkatan Udara menahan dua anggotanya yang diduga membantu Rachel Vennya. Kedua anggota TNI AU itu masing-masing berinisial RF dan IG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara
-
Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI
-
Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan
-
Indonesia Peringkat 118 Dunia Saatnya John Herdman Buktikan Garuda Layak Juara FIFA ASEAN Cup
-
AI Makin Canggih, Penipuan Digital dan Deepfake Rugikan Indonesia Rp9,1 Triliun
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh