Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.
Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.
Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang
Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
- Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES);
- Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar.
- Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
- Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
- Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
- Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.
Izin Mendirikan Kebun Binatang
Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.
Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:
Baca Juga: Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
- Direktur Jenderal.
- Bupati/Walikota setempat.
- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:
- Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
- Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
- Usulan proyek/proyek proposal.
- Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
- Hasil Studi Lingkungan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
- Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).
Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
-
Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?
-
DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo
-
Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?
-
Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya