Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.
Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.
Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang
Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
- Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES);
- Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar.
- Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
- Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
- Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
- Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.
Izin Mendirikan Kebun Binatang
Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.
Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:
Baca Juga: Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
- Direktur Jenderal.
- Bupati/Walikota setempat.
- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:
- Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
- Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
- Usulan proyek/proyek proposal.
- Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
- Hasil Studi Lingkungan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
- Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).
Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
-
Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?
-
DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo
-
Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?
-
Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar