Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.
Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.
Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang
Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
- Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES);
- Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar.
- Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
- Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
- Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
- Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.
Izin Mendirikan Kebun Binatang
Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.
Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:
Baca Juga: Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
- Direktur Jenderal.
- Bupati/Walikota setempat.
- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:
- Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
- Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
- Usulan proyek/proyek proposal.
- Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
- Hasil Studi Lingkungan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
- Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).
Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
-
Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?
-
DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo
-
Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?
-
Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara