Suara.com - Polemik tentang izin mendirikan kebun binatang kembali muncul setelah Rans, perusahaan milik Raffi Ahmad memulai proyek Rans Carnival Zoo. Groundbreaking RANS Carnival Zoo sudah dilakukan di Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya, pembahasan mengenai izin mendirikan kebun binatang pribadi juga telah mencuat di kalangan netizen, ketika sepupu Raffi Ahmad, Alshad Ahmad yang berniat membangun kebun binatang sendiri. Alshad berencana membangun kebun binatang di Bandung dengan dana total kurang lebih minimal 50 miliar untuk lahan dan pembangunan fasilitas.
Pada 1 September lalu, ketika diwawancarai, Alshad Ahmad menerangkan sedang menyiapkan izin mendirikan kebun binatang. Ia juga sedang mencari lahan yang tepat, memikirkan fasilitas yang memadai untuk binatang yang dipeliharanya dan juga untuk pengunjung yang kelak datang untuk mempelajari tentang binatang yang ada di kebun binatangnya.
Lantas, bagaimana izin mendirikan kebun binatang itu sebenarnya? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Syarat Mendirikan Kebun Binatang
Untuk membangun kebun binatang, Raffi Ahmad maupun Alshad Ahmad harus memenuhi kriteria kebun binatang yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, dalam Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
- Koleksi satwa yang dipelihara sekurang-kurangnya 3 kelas, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi undang-undang dan atau ketentuan Convention of International Trade on Endangered Species of Flora Fauna (CITES);
- Memiliki lahan seluas sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) hektar.
- Memiliki ketersediaan sumber air dan pakan yang cukup.
- Memiliki sarana pemeliharaan satwa, antara lain : kandang pemeliharaan, kandang perawatan, kandang karantina, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, naungan dan prasarana pendukung pengelolaan satwa yang lain;
- Memiliki kantor pengelola dan sarana pengelolaan pengunjung (termasuk pusat informasi).
- Tersedia tenaga kerja sesuai bidang keahliannya antara lain dokter hewan, ahli biologi atau konservasi, kurator, perawat dan tenaga keamanan.
Izin Mendirikan Kebun Binatang
Selain itu, mereka juga harus mengantongi izin dari beberapa lembaga. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006, membahas tata cara pemberian izin kepada lembaga konservasi termasuk di antaranya pendirian kebun binatang.
Berdasarkan peraturan tersebut, izin mendirikan kebun binatang harus mendapatkan persetujuan dari:
Baca Juga: Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
- Direktur Jenderal.
- Bupati/Walikota setempat.
- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
Permohonan izin mendirikan kebun binatang harus dilengkapi dengan lampiran dokumen yang terdiri dari:
- Rekomendasi Bupati/Walikota setempat.
- Rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.
- Usulan proyek/proyek proposal.
- Berita Acara Persiapan Teknis dari Balai KSDA setempat.
- Hasil Studi Lingkungan.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan atau Koperasi.
- Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).
Itulah beberapa syarat dan izin mendirikan kebun binatang sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia. Alur yang sebenarnya tentu akan lebih panjang dan lama daripada yang tertulis.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Davina Veronica Tulis Pesan Untuk Sosok Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang
-
Davina Veronica Kritik Crazy Rich yang Bangun Kebun Binatang, Sindir Raffi Ahmad?
-
DPRD Minta Kebun Binatang Surabaya Terbuka Penyebab Kematian Gajah Dumbo
-
Nagita Slavina Ingin Kebun Binatang Rasa New York, Raffi Ahmad Gelontorkan Dana Berapa?
-
Diajak Bikin Kebun Binatang, Rudy Salim: Raffi Ahmad Gila!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB