Suara.com - Beredar narasi pecahan uang kertas Rp 200 ribu resmi diedarkan hari ini. Wujud uang kertas yang disebut pecahan Rp 200 ribu itu juga telah menjadi viral.
Narasi ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Saimah Wati pada 21 Desember 2021. Akun ini mengunggah gambar yang memperlihatkan seseorang yang memegang benda seperti uang kertas.
Uang kertas itu berwarna hijau kekuningan, yang dipamerkan dalam jumlah segepok. Akun ini lantas menyebut jika itu adalah wujud pecahan uang Rp 200 ribu yang baru.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“PECAHAN UANG KRTAS RP 200.000 RESMI DIEDARKAN HARI INI, WAJIB DISHARE!! SEMUA HARUS TAHU. Majulah Indonesia”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi pecahan uang kertas Rp 200 ribu resmi diedarkan hari ini tidak benar.
Faktanya, gambar yang dibagikan akun itu bukan uang kertas. Benda yang ada di foto itu sebenarnya adalah voucher potongan harga untuk pembelian produk Polo Ralph Lauren Indonesia, dengan syarat yang berlaku yaitu periode dan tempat tertentu.
Baca Juga: Tak Terima Baliho Puan Maharani Mejeng di Depan Rumahnya, Wanita Ini Mencak-mencak
Sebelumnya, klaim ini pernah beredar dan diperiksa fakta melalui artikel berjudul “[SALAH] Uang Pecahan Rp 200 Ribu Resmi Diluncurkan”. Artikel itu diterbitkan di situs Turnbackhoax.id pada 20 Agustus 2020.
Dilansir dari artikel ini, foto yang identik, diunggah oleh pengguna situs Bukalapak dengan keterangan “Voucher value seharga Rp 50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo”
Di bagian deskripsinya, tertulis keterangan:
“voucher Polo Ralph Lauren Indonesia.
Voucher value seharga Rp 50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo Ralph Lauren Indonesia.
Syarat & Ketentuan:
– Voucher ini tidak dapat diuangkan.
– Hanya berlaku pada tanggal dan nama toko yang tertera di voucher.
– Berlaku untuk minimal pembelian Rp 1.000.000,-
– 1 Voucher hanya untuk 1 transaksi.
– Tidak dapat digabung dan tidak berlaku kelipatan.”
Selain itu, Polo Ralph Lauren Indonesia telah mengkonfirmasi kepada AFP lewat pesan tertulis tanggal 20 Juni 2019. Mereka menyatakan bahwa foto yang diklaim uang tersebut adalah voucher belanja yang telah dikeluarkan pihaknya pada bulan Februari 2016.
Berita Terkait
-
Tak Terima Baliho Puan Maharani Mejeng di Depan Rumahnya, Wanita Ini Mencak-mencak
-
Viral Cara Wanita Ini Kupas Kentang, Warganet Emosi: Cepat Diusir Sama Mertua
-
Kerja Keras Buat Ajak Orang Tua Makan di KFC, Pria Ini Banjir Dukungan Warganet
-
Momen Haru Ayah Ajak Foto Anaknya saat Wisuda, Gunakan Ponsel Jadul
-
Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Besar Terjadi di Tol Cikampek arah Bandung
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum