Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan pengecualian karantina mandiri bukan hanya untuk pejabat negara saja.
Diskresi tersebut, juga diberikan untuk pejabat diplomatik yang melakukan kunjungan kenegaraan atau delegasi negara–negara anggota G20.
“Bahkan masyarakat biasa juga bisa mendapat pengecualian karantina mandiri, yang memiliki alasan kesehatan dan kemanusiaan,” kata Abraham Wirotomo, dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu ke atas menjadi sorotan publik. SE 25/2021 tersebut dinilai pilih kasih dan tidak adil, karena memberikan perlakukan istimewa kepada pejabat.
Abraham menilai pemberian dispensasi karantina tidak ubahnya fasilitas negara yang melekat pada seorang pejabat negara, seperti hak mendapat pengawalan atau lainnya, yang bertujuan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraannya.
“Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” ujar Abraham.
Ia menambahkan, meski mendapat dispensasi untuk bisa melaksanakan karantina mandiri, para pejabat negara tetap harus mengikuti prosedur Satgas Covid-19.
“Pejabat tetap harus berkirim surat pengajuan karantina mandiri ke satgas, harus ada keterangan punya kamar tidur dan kamar mandi yang terpisah, melampirkan hasil tes PCR, dan juga ada petugas yang mengawasinya,” tuturnya.
Abraham juga mengingatkan, pemerintah dalam menangani pandemi tidak hanya menekankan pada pengendalian Covid-19, tapi juga pada pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Kata Wakil Ketua DPR soal Karantina Mandiri Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
”Kalau pemerintah kaku dan hanya memikirkan dampak kesehatan maka tidak ada itu skema travel buble, tidak ada kunjungan delegasi G20 atau lainnya. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu melihat kondisi terkini dengan pendekatan kesehatan dan ekonominya,” jelas Abraham. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi