Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
SKB tersebut berisikan penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang lebih baik serta mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama.
Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
SKB Empat Menteri itu disusun berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain menyusun aturan PTM dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, dalam SKB juga dijelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Pasalnya, mau tidak mau pemerintah harus menjalankan PTM mengingat anak-anak sudah menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua tahun lamanya.
Meskipun pandemi Covid-19 masih berjalan, namun PTM harus dilakukan untuk menghindari adanya potensi kehilangan pembelajaran atau learning loss pada anak-anak akibat terlalu lama menjalani PJJ.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” kata Nadiem di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Menurut hasil riset yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/ kota di empat provinsi pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.
Sementara berdasarkan kajian UNESCO, UNICEF, dan World Bank juga mendorong dibukanya kembali sekolah sebagai prioritas setiap negara. Krisis kehilangan pembelajaran secara global banyak membuat anak kehilangan kemampuan berinteraksi sosial, menurun tingkat kesehatannya, mengalami kekerasan termasuk pernikahan dini, dan terganggu perkembangan mentalnya.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Teken Surat Persetujuan UT Naik Kelas Jadi PTNBH
Melihat kondisi tersebut, Menkes Budi juga sepakat kalau warga satuan pendidikan sudah harus bisa membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan catatan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan kalau PTM terbatas mungkin dilakukan untuk saat ini karena dalam beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota sudah berada pada PPKM level 1,2 dan 3. Selain itu, ia menyebut kalau 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua.
"Termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, 82 persen kelompok usia remaja (12-17 tahun) dan sudah dimulainya vaksinasi Covid-19 pada usia 6 – 11 tahun," ujar Budi.
Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB ini menjelaskan kalau pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Terkait itu, Mendagri Tito menegaskan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus membuka kesempatan untuk mengembalikan hak anak belajar sebagaimana mestinya meskipun secara terbatas.
“Pemerintah daerah perlu mengawal PTM terbatas dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” tutur Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah