Suara.com - Sidang pleno ke V atau proses pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar NU ke-34 di Universitas Lampung akhirnya memunculkan dua kandidat calon ketua umum untuk maju dalam putaran kedua. Dua nama itu adalah Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf.
Hasil itu diketahui berdasarkan proses pemungutan suara usulan para muktamirin atau peserta muktamar untuk mendorong figur menjadi bakal calon ketum.
Berdasarkan pemungutan suara itu diketahui Khatib Aam PBNU Yahya Cholil atau Gus Yahya mendapat dukungan menjadi bakal calon sebanyak 327 suara. Sementara di posisi kedua membuntuti Ketua Umum PBNU petahan yakni Said Aqil dengan dukungan 203 suara.
"Setelah penghitungan bakal calon kita sudah mengetahui bersama bahwa yg pertama bapak KH Yahya Cholil Staquf memperoleh suara 327. Kemudian yang kedua bapak KH Said Aqil Siradj mendapatkan suara 203," kata salah pimpinan sidang pleno di Unila, Jumat (24/12/2021) pagi.
Sementara itu ada 3 nama figur sebenarnya yang diusulkan untuk jadi bakal calon ketum hanya saja hanya memperoleh suara di bawah syarat. Yakni Kiai As'ad Said Ali mendapat dukungan 17 suara, kemudian Kiai Marzuki Mustamar 2 suara, dan Ramadan 1 suara.
Kemudian ada 1 suara absten, dan 1 suara dibatalkan. Jumlah suara keseluturuhan hanya 552 suara muktamirin yang dikumpulkan.
Adapun dua nama berhak lanjut yakni Gus Yahya dan Said ke tahap pemilihan selanjutnya lantaran dinyatakan memenuhi syarat sesuai Tata Tertib (Tatib) yang sudah disahkan dalam pleno sebelumnya dimana figur bakal calon yang didukung harus memiliki suara minimal 99 suara.
Untuk diketahui, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 dijadwalkan pada 22-23 Desember 2021 di Lampung. Selama ini diketahui kandidat yang diperkirakan berkompetisi yakni Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Ketua Umum PBNU saat ini KH Said Aqil Siroj.
Belakangan dua nama muncul dalam bursa pencalonan yakni Kiai As'ad Said Ali dan Kiai Marzuki Mustamar.
Baca Juga: Janji 'Samikna Wa Athokna' Kiai Miftachul Akhyar
Muktamar NU diperkirakan diikuti sebanyak 2.295 peserta berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), 14 badan otonom (42 orang), dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat.
Selain itu, ditambah pula utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a'wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang) ditambah jumlah panitia sebanyak 336 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas