Suara.com - Sidang pleno ke V atau proses pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar NU ke-34 di Universitas Lampung akhirnya memunculkan dua kandidat calon ketua umum untuk maju dalam putaran kedua. Dua nama itu adalah Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf.
Hasil itu diketahui berdasarkan proses pemungutan suara usulan para muktamirin atau peserta muktamar untuk mendorong figur menjadi bakal calon ketum.
Berdasarkan pemungutan suara itu diketahui Khatib Aam PBNU Yahya Cholil atau Gus Yahya mendapat dukungan menjadi bakal calon sebanyak 327 suara. Sementara di posisi kedua membuntuti Ketua Umum PBNU petahan yakni Said Aqil dengan dukungan 203 suara.
"Setelah penghitungan bakal calon kita sudah mengetahui bersama bahwa yg pertama bapak KH Yahya Cholil Staquf memperoleh suara 327. Kemudian yang kedua bapak KH Said Aqil Siradj mendapatkan suara 203," kata salah pimpinan sidang pleno di Unila, Jumat (24/12/2021) pagi.
Sementara itu ada 3 nama figur sebenarnya yang diusulkan untuk jadi bakal calon ketum hanya saja hanya memperoleh suara di bawah syarat. Yakni Kiai As'ad Said Ali mendapat dukungan 17 suara, kemudian Kiai Marzuki Mustamar 2 suara, dan Ramadan 1 suara.
Kemudian ada 1 suara absten, dan 1 suara dibatalkan. Jumlah suara keseluturuhan hanya 552 suara muktamirin yang dikumpulkan.
Adapun dua nama berhak lanjut yakni Gus Yahya dan Said ke tahap pemilihan selanjutnya lantaran dinyatakan memenuhi syarat sesuai Tata Tertib (Tatib) yang sudah disahkan dalam pleno sebelumnya dimana figur bakal calon yang didukung harus memiliki suara minimal 99 suara.
Untuk diketahui, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 dijadwalkan pada 22-23 Desember 2021 di Lampung. Selama ini diketahui kandidat yang diperkirakan berkompetisi yakni Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Ketua Umum PBNU saat ini KH Said Aqil Siroj.
Belakangan dua nama muncul dalam bursa pencalonan yakni Kiai As'ad Said Ali dan Kiai Marzuki Mustamar.
Baca Juga: Janji 'Samikna Wa Athokna' Kiai Miftachul Akhyar
Muktamar NU diperkirakan diikuti sebanyak 2.295 peserta berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), 14 badan otonom (42 orang), dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat.
Selain itu, ditambah pula utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a'wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang) ditambah jumlah panitia sebanyak 336 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi