Penyaringan Suara
Sebelumnya, Sidang pleno ke V atau proses pemilihan ketua umum PBNU dalam Muktamar NU ke-34 di Universitas Lampung akhirnya memunculkan dua kandidat calon ketua umum untuk maju dalam putaran kedua. Dua nama itu adalah Said Aqil Siradj dan Yahya Cholil Staquf.
Hasil itu diketahui berdasarkan proses pemungutan suara usulan para muktamirin atau peserta muktamar untuk mendorong figur menjadi bakal calon ketum.
Berdasarkan pemungutan suara itu diketahui Khatib Aam PBNU Yahya Cholil atau Gus Yahya mendapat dukungan menjadi bakal calon sebanyak 327 suara. Sementara di posisi kedua membuntuti Ketua Umum PBNU petahan yakni Said Aqil dengan dukungan 203 suara.
"Setelah penghitungan bakal calon kita sudah mengetahui bersama bahwa yg pertama bapak KH Yahya Cholil Staquf memperoleh suara 327. Kemudian yang kedua bapak KH Said Aqil Siradj mendapatkan suara 203," kata salah pimpinan sidang pleno di Unila, Jumat (24/12/2021) pagi.
Sementara itu ada 3 nama figur sebenarnya yang diusulkan untuk jadi bakal calon ketum hanya saja hanya memperoleh suara di bawah syarat. Yakni Kiai As'ad Said Ali mendapat dukungan 17 suara, kemudian Kiai Marzuki Mustamar 2 suara, dan Ramadan 1 suara.
Kemudian ada 1 suara absten, dan 1 suara dibatalkan. Jumlah suara keseluturuhan hanya 552 suara muktamirin yang dikumpulkan.
Adapun dua nama berhak lanjut yakni Gus Yahya dan Said ke tahap pemilihan selanjutnya lantaran dinyatakan memenuhi syarat sesuai Tata Tertib (Tatib) yang sudah disahkan dalam pleno sebelumnya dimana figur bakal calon yang didukung harus memiliki suara minimal 99 suara.
Untuk diketahui, Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 dijadwalkan pada 22-23 Desember 2021 di Lampung. Selama ini diketahui kandidat yang diperkirakan berkompetisi yakni Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Ketua Umum PBNU saat ini KH Said Aqil Siroj.
Baca Juga: Kalah dari Gus Yahya di Pemilihan Ketua Umum PBNU, Ini Kata Said Aqil Siradj
Belakangan dua nama muncul dalam bursa pencalonan yakni Kiai As'ad Said Ali dan Kiai Marzuki Mustamar.
Muktamar NU diperkirakan diikuti sebanyak 2.295 peserta berasal dari 34 PWNU (102 orang), 521 PCNU (1.563 orang), 31 PCINU (93 orang), 14 badan otonom (42 orang), dan 18 lembaga (54 orang) di tingkat pusat.
Selain itu, ditambah pula utusan PBNU dari unsur syuriyah (32 orang), mustasyar (15 orang), a'wan (20 orang), dan tanfidziyah (38 orang) ditambah jumlah panitia sebanyak 336 orang.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Kalahkan Said Aqil, Gus Yahya Resmi Terpilih Ketum PBNU di Muktamar NU
-
Gus Yahya Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Kalahkan Said Aqil lewat Voting
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
Putaran Pertama Pemilihan Ketum PBNU Selesai, Sosok Ini Pimpin Perolehan Suara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga
-
Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?