Suara.com - Tiga oknum TNI Angkatan Darat terancam dipecat karena diduga terlibat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021), yang menyebabkan dua remaja tewas.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
TNI AD pun akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan yang melibatkan oknum TNI AD tersebut.
Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya, menjalani penyidikan di tempat yang berbeda.
Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado; Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang; dan Kopral Dua Ad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
TNI AD, kata Tatang, siap untuk bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, di Jakarta, Jumat, mengatakan, tiga oknum TNI Angkatan Darat itu tengah menjalani proses hukum.
Menurut Kapuspen TNI, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu (22/12) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg pada Rabu (8/12) yang menyebabkan dua orang remaja tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.
Prantara menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Baca Juga: Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Tabrak Lari Oleh Oknum TNI: Korban Masih Hidup Dibuang ke Kali
-
Anggotanya Terlibat Kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Begini Respons Dandim 073/Gunungkidul
-
Marah Pembuang Anaknya Oknum TNI, Orang Tua: Harusnya Melindungi Malah Membuang Rakyatnya
-
Kolonel TNI dan 2 Kopral Pembuang Sejoli ke Sungai Serayu, Jenderal Andika Perkasa: Pecat
-
Pembuang Sejoli di Sungai Serayu Tertangkap, Orang Tua: Pak Presiden, Mohon Hukum Setimpal
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!