Suara.com - Tahukah kalian apa saja pilar demokrasi Indonesia? Jangan sampai keliru, simak penjelasannya berikut ini.
Indonesia sebagai negara demokrasi terdiri atas pilar-pilar demokrasi Indonesia. Penjelasan mengenai demokrasi sendiri tertuang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Menurut KBBI, demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakukan yang sama bagi semua warga negara.
Dalam sebuah demokrasi terdapat Pilar Demokrasi atau trias politika yang dibagi menjadi legislative, eksekutif, dan yudikatif. Pilar Demokrasi Indonesia disebut juga dengan prinsip Demokrasi Pancasila.
Menurut buku Ahmad Sanusi yang berjudul “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006)”, mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945. Berikut adalah 10 Pilar Demokrasi Indonesia beserta penjelasannya.
1. Demokrasi Ketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yakni seluk beluk sistem perilaku dalam menyelenggarakan NKRI harus taat dengan asas, konsisten, atau nilai dan kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan Kecerdasan
Demokrasi dengan kecerdasan yakni mengatur dan menyelenggarakan demokrasi sesuai dengan UUD 1945 yang semata-mata bukan karena kekuatan naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa semata-mata. Demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, aqliyah, raisonal, dan emosional.
Baca Juga: Kebebasan Pers di Era Modern
3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat yakni kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan prinsip rakyatlah yang memiliki dan memegang kekuatan itu. Kedaulatan rakyat tersebut dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat.
4. Demokrasi dengan Rule of Law
Demokrasi dengan Rule of Law memiliki empat makna penting yakni,
Kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum, bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum, bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
Kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Indonesia Lebih Cocok jadi Pemimpin Negara Muslim dan Demokrasi
-
Indonesia Tidak Bisa Disebut Tidak Berdemokrasi, AIPI: Tapi Memang Masih Lemah
-
Kinerja Birokrasi Memburuk, Indonesia Dikhawatirkan Alami Demokrasi Iliberal
-
Gus Muhaimin: MKD Instrumen Etika Politik yang Dapat Tanggalkan Hak Imunitas
-
Paparkan Indikator dan Tren, LP3ES Sebut Demokrasi Kini Kembali Lagi ke Otoritarianisme
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta