Suara.com - Sopir taksi online, GrabCar berinisial GF (47) akan melaporkan balik penumpang wanita berinisial NT (25) yang mengaku sebagai korban penganiayaan dan pelecehan. Dia hendak melaporkan balik korban dengan tudingan telah melakukan pengancaman.
Pengacara GF, Siprianus Edi Harbum menyebut pihaknya akan melaporkan balik NT ke Polda Metro Jaya, hari ini.
"Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara," kata Edi kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Menurut Edi, NT telah melakukan pengancaman terhadap keluarga GF. Ancaman itu dilakukan seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelecehan seksual.
"Kami sudah print out ancaman lewat WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu," katanya.
Edi sendiri meyakini kalau NT bukan dari keluarga tentara. Dia menduga yang bersangkutan membawa nama institusi TNI untuk menakuti kliennya.
"Kalau dugaan kami dia bukan tentara, tapi bawa-bawa tentara," ujarnya.
Gegara Muntah
NT sebelumnya mengaku telah dilecehkan hingga dipukul oleh sopir GrabCar hingga kisahnya ini viral di mediasosial. Pemicu daripada peristiwa ini diduga karena korban muntah.
Baca Juga: Jalan Buntu Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Suami Simpan 'Luka' hingga Istri Keguguran
Pengakuan ini dibagikan oleh korban lewat akun Instagram @noviatambrani. Dia mengunggah foto luka pada pelipisnya, hingga foto terduga pelaku berinisial GJ.
Dalam keterangannya, peristiwa ini disebut terjadi pada Jumat (24/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat korban dan saudaranya menggunakan jasa GrabCar. Dalam perjalanan, korban sempat meminta sopir berhenti ke tepian jalan karena mual dan ingin muntah.
Namun, kata NT, sopir tersebut acuh. Sampai akhirnya dia membuka jendela mobil dan memuntahkannya keluar.
"Sama sekali enggak kena bagian dalam mobil," tuturnya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).
Setelah kejadian itu, sepanjang jalan sopir sekaligus terduga pelaku itu ngedumel kepada korban. Karena merasa bersalah, korban pun telah menyampaikan kepada sopir tersebut akan bertanggungjawab dengan memberikan uang untuk mencuci mobil.
Setiba di tujuan, korban sesuai janjinya memberikan uang tips Rp100 ribu kepada pelaku. Namun, yang bersangkutan justru meminta lebih, yakni sebesar Rp 300 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya