Suara.com - Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri karena telah melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).
Pemecatan ini, katanya, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.
"Jalani tugas kita dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," ujarnya.
Ia mengatakan dalam perjalanan tugas Polri pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila semua mengetahui tugas pokok masing-masing diharapkan pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
"Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri Anggota Bripka Aries ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Dua Rekanan PUPR Didenda Karena Persekongkolan Tender Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80