Suara.com - Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri karena telah melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).
Pemecatan ini, katanya, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.
"Jalani tugas kita dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," ujarnya.
Ia mengatakan dalam perjalanan tugas Polri pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila semua mengetahui tugas pokok masing-masing diharapkan pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
"Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri Anggota Bripka Aries ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Dua Rekanan PUPR Didenda Karena Persekongkolan Tender Jalan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf