Suara.com - Polisi menangkap tiga dari lima perampok yang membawa kabur tas dan uang tunai Rp7 juta milik wanita bernama Meta Kumala (32) di Pulogadung, Jakarta Timur. Ketiga perampok tersebut masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial MA dan B.
"Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Zulpan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari joki, pengalih perhatian, hingga eksekutor.
Kelima komplotan ini, kata dia, menggunakan modus ban bocor. Mereka menyasar korban yang rata-rata merupakan perempuan.
"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah tertangkap ini langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Sempat Ditolak
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan lantaran laporan korban sempat ditolak oleh eks anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan. Buntut daripada itu, Aipda Rudi telah dijatuhkan sanksi mutasi keluar daerah.
Baca Juga: Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Perudapaksa, Oknum Polres Bekasi Kota Diperiksa
Vonis tersebut dijatuhkan lewat sidang etik dan profesi yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/12) lalu.
Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 lantaran menolak laporan korban perampokan.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Zulpan.
Zulpan ketika itu juga memastikan bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh korban akan diusut tuntas. Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata dia.
"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun