Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasu dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus.
"Kalau terkait dengan teknisnya (penyelidikan) saya belum bisa sampaikan sekarang. Tapi proses kasusnya tetap berlanjut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kendati begitu, Zulpan tak menyebut kapan kiranya penyidik akan memeriksa Habib Bahar dan Eggi selaku pihak terlapor. Dia hanya menyampaikan bahwa hingga kekinian penyidik masih mendalami bukti-bukti.
"Sekarang penyidik sedang melakukan penyelidikan, kemudian mendalami alat bukti yang ada. Baru nanti langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.
Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini. Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Jakarta, Senin (20/12) lalu.
Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.
Baca Juga: Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap
Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Respons Habib Bahar
Habib Bahar telah menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke polisi. Dia merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta. Dia mengatakan telah menghubungi Bahar usai mengetahui adanya laporan tersebut.
"Responsnya (Habih Bahar) biasa-biasa saja, tadi juga nelpon biasa saja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (20/12).
Di sisi lain, Ichwan menilai laporan ini membuktikan bahwa rezim saat ini tak jauh beda dengan orde baru. Dimana, setiap penkritik dibungkam dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK