Suara.com - dr Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia ditahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan upaya penghilang barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari ini. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Dijemput di Palembang
Pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.
Dalam perkara ini, de Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Ketika itu, pengikut sempat menahan dr Richard Lee. Namun, dia akhirnya dipulangkan dengan dalih kooperatif.
Berita Terkait
-
Prediksi Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
-
Izinkan Kafe Gelar Nobar Final Piala AFF 2020, Polisi: Kapasitas 50 Persen
-
Polda Metro Pastikan Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana
-
Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Pakai Sarung Tangan, Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 214,84 Ton Senilai Rp29,37 Triliun
-
Menkeu Purbaya Masuk Bursa Cawapres Terkuat Kalahkan Dedi Mulyadi, PAN Malah Ragu Ajak Gabung?
-
Geger Mamberamo! Polisi Diserang Massa Pakai Parang dan Linggis, Tokoh Masyarakat Jadi Dalang?
-
Leher Ditebas usai Nyabu Bareng, Kronologi Berdarah Asep Bunuh Rekan di Jatinegara Jaktim
-
Geger Kabar Pertalite Bikin Motor Brebet di Jatim, Bahlil Turun Tangan Kirim Tim Khusus
-
Papua Memanas! Mapolres Mamberamo Raya Diserang Massa, Banyak Polisi jadi Korban, Apa Pemicunya?
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Swedia Ingin Kurangi Emisi Lewat Pajak Makanan Tak Ramah Lingkungan, Bisakah Ditiru?
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diusut KPK, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015