Suara.com - dr Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Dia ditahan sebagai tersangka kasus ilegal akses dan upaya penghilang barang bukti.
"Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kita sampaikan detailnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) malam.
Terpisah, kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik di Palembang, Sumatera Selatan, pada hari ini. Dia diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Dijemput di Palembang
Pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Upaya jemput paksa itu sebelumnya banyak dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Istri Richard Lee, Reni Effendi bahkan menyebut penyidik melakukan upaya jemput paksa tanpa adanya pemberitahuan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang ketika itu masih dijabat oleh Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan penangkapan terhadap dr Richard Lee tidak terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri. Melainkan, terkait kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Oknum Polres Bekasi Diperiksa Diduga Minta Keluarga Tangkap Sendiri Pelaku Perudapaksa
"Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Berdasar hasil penyidikan, lanjut Yusri, dr Richard Lee terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram miliknya yang telah disita oleh penyidik. Selain itu yang bersangkutan juga disebut telah melakukan penghapusan terhadap beberapa barang bukti di dalamnya.
"Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL (Richard Lee)," bebernya.
Dalam perkara ini, de Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Ketika itu, pengikut sempat menahan dr Richard Lee. Namun, dia akhirnya dipulangkan dengan dalih kooperatif.
Berita Terkait
-
Prediksi Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
-
Izinkan Kafe Gelar Nobar Final Piala AFF 2020, Polisi: Kapasitas 50 Persen
-
Polda Metro Pastikan Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana
-
Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka