Suara.com - Polisi Hong Kong menggerebek kantor media pro-demokrasi Stand News dan menangkap enam orang, termasuk karyawan dan mantan karyawannya karena diduga "berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian."
Polisi Hong Kong mengumumkan pada hari Rabu (29/12) pagi telah menangkap enam staf senior dan mantan staf sebuah outline media online pro-demokrasi.
Keenamnya ditangkap karena "berkonspirasi untuk menerbitkan publikasi ujaran kebencian," demikian bunyi pengumuman itu. Dalam siaran persnya, polisi Hong Kong mengatakan bahwa mereka telah menggerebek dan melakukan penggeledahan terhadap "perusahaan media online."
Sebanyak lebih dari "200 petugas polisi berseragam dan berpakaian preman" dikerahkan dalam penggeledahan itu.
Pihak kepolisian tidak mengidentifikasi secara jelas keenam orang yang ditangkap, tetapi mengatakan mereka yang ditangkap adalah tiga laki-laki dan tiga perempuan, berusia 34 hingga 73 tahun.
Media penyiaran Hong Kong TVB mengatakan bahwa keenam orang tersebut adalah karyawan saat ini atau mantan karyawan dari outlet media online pro-demokrasi Stand News.
Media lokal melaporkan mantan anggota dewan Margaret Ng, penyanyi pop Denise Ho, serta kepala editor Patrick Lam termasuk orang yang ditangkap.
Koresponden DW Phoebe Kong mengatakan petugas dari departemen keamanan nasional kepolisian Hong Kong juga menggeledah rumah Ketua Asosiasi Jurnalis Hong Kong, Ronson Chan.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka sedang melakukan penggeledahan dengan surat perintah yang memberi wewenang kepada mereka "untuk mencari dan menyita materi jurnalistik yang relevan." Stand News kemudian memposting video di laman Facebook mereka yang menunjukkan petugas polisi tiba di kediaman Chan dan mengatakan bahwa mereka memiliki surat perintah untuk menyelidiki "konspirasi untuk menerbitkan publikasi publikasi hasutan."
Baca Juga: Tengah Malam, Universitas Hong Kong Singkirkan Patung Tiananmen
'Preseden berbahaya' Eric Lai, pakar hukum di Pusat Hukum Asia Universitas Georgetown, mengatakan kepada DW bahwa penangkapan itu akan menjadi "preseden berbahaya" karena pemerintah dapat menangkap orang secara "retroraktif."
"Tuduhan publikasi hasutan juga digunakan untuk menuntut serikat pekerja yang menerbitkan buku anak-anak beberapa bulan lalu," kata Lai.
"Itu cukup mengganggu karena undang-undang hasutan di Hong Kong adalah jenis kejahatan berpendapat yang dapat digunakan pemerintah kapan pun diperlukan begitu mereka menafsirkan ekspresi atau publikasi apa pun yang anti-pemerintah."
Tindakan keras terhadap perbedaan pendapat Ini bukan pertama kalinya polisi Hong Kong melakukan penggerebekan terhadap jurnalis.
Pada bulan Juni, ratusan polisi menggerebek kantor surat kabar pro-demokrasi Apple Daily.
Eksekutif Apple Daily ditangkap karena diduga "berkolusi dengan negara asing." Sementara itu, Kejaksaan Hong Kong pada hari Selasa (28/12) mengajukan tuduhan tambahan yakni "publikasi hasutan" terhadap pendiri Apple Daily Jimmy Lai.
Hong Kong telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial pada Juni tahun lalu. Awal bulan ini, Hong Kong mengadakan pemilihan legislatif "khusus patriot", yang menurut para kritikus meminggirkan kandidat pro-demokrasi. rap/ha (AFP, AP, dpa, Reuters)
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik