News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 09:13 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • KPK menduga Dirjen PHU Hilman Latief menerima aliran dana dari korupsi kuota haji
  • Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 melanggar aturan karena dibagi rata, bukan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
    Pelanggaran pembagian kuota diduga menguntungkan agen travel secara tidak sah
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, dari hasil korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.

Hal itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan selama 11,5 jam terhadap Hilman Latief, Kamis (18/9/2025).

“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

“Ya, kami, penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” tambah dia.

Semalam, Hilman Latief mengaku dicecar penyidik soal regulasi yang mengatur proses penyelenggaraan haji di Kemenag.

“Saya pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Dia juga mengaku sudah menyampaikan soal proses pembagian kuota tambahan haji kepada penyidik KPK.

Menurut Hilman, dia juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik soal tahapan penyelenggara haji hingga keberangkatan jamaah haji.

“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” ujar Hilman.

Baca Juga: Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif

Sekadar informasi, pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan selama kurang lebih 11,5 jam pada hari ini mulai pukul 10.22 WIB hingga sekitar 21.53 WIB.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Load More