Untuk mencegah kasus semacam itu terulang, terutama di lingkungan pesantren, menurut Mubarok, setiap pesantren harus ada lembaga pengawasnya. Masyarakat sekitar juga mesti ikut berperan aktif mengawasi.
Di Indonesia, terjadi 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan selama 2021.
Kasus terbanyak terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama: 14 kasus (77,78 persen). Kemudian di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi: empat kasus (22,22 persen).
Kasus kekerasan seksual mayoritas terjadi di boarding school: 12 kasus (66,66 persen). Menyusul kemudian di sekolah tidak berasrama: enam kasus (33,34 persen).
Korban kekerasan seksual sebanyak 207 anak yang terdiri dari 126 perempuan dan 71 laki-laki.
Usia mereka tiga tahun sampai 17 tahun. Korban masih duduk di tingkat PAUD/TK (empat persen), (SD/MI (32 persen), SMP/MTs (36 persen), dan SMA/MA (28 persen).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti mengatakan semua pelakunya lelaki.
Pelaku kekerasan seksual terdiri dari guru sebanyak 10 orang (55.55 persen), kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren empat orang (22,22 persen), pengasuh (11,11 persen), tokoh agama (5.56 persen), dan pembina asrama (5.56 persen).
Modus kekerasan seksual yang teridentifikasi beragam. Di antaranya, pelaku mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, minta dipijat lalu pelaku meraba bagian intim, meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus mematuhi guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.
Baca Juga: Tunggu RUU TPKS Disahkan, DPR Minta Kapolri Ambil Langkah Represif Kasus Kekerasan Seksual
Untuk mencegah kekerasan seksual di sektor pendidikan berulang, KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki peraturan menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan pendidikan.
KPAI juga mendorong Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.
KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk mensosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara luas kepada dinas-dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
KPAI mendorong satuan pendidikan berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan disertai permintaan maaf.
Kasus-kasus itu terjadi selama periode 2 Januari – 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke kepolisian dan diberitakan media massa.
Selama tahun 2021, ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual dalam pemberitaan media massa ataupun dilaporkan kepolisian, yaitu Januari, Juli, dan Agustus.
Berita Terkait
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
Bongkar Bentuk Kekerasan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing, Bareskrim: Meraba hingga Persetubuhan
-
Bahlil: Pemerintah Dukung Penuh Pesantren, Salah Satunya Lewat MBG dan Beasiswa LPDP
-
Apresiasi Langkah Menpora, Kementerian PPPA Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi