Suara.com - Perkembangan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan, pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat masih terus bergulir.
Kasusnya semakin terbuka dalam sidang ke-11 yang digelar Pengadilan negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Dengan berbagai fakta baru yang mencuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana bahkan menybut kasus ini merupakan kasus kejahatan luar biasa.
Dalam hal ini, berikut 8 fakta baru yang terungkap di sidang, antara lain:
1. Aksi Terencana dan Rapi
Menurut Asep, perbuatan bejat yang dilakukan Harry sudah terencana. Ia melakukan aksinya dengan lancar dan tertata rapi.
"Iya, sesuai keterangan ahli [perbuayannya] by design (direncanakan) Jadi bukan perbuatan insidentil," ujar Asep.
2. Cuci Otak
Salah satu cara Herry dalam melancarkan aksinya adalah dengan melakukan pembekuan atau cuci otak. Hal ini yang membuat para korban menuruti apapun perintahnya.
Baca Juga: Kasihan tapi Kocak, Viral Bocah Kepalanya Tersangkut Saringan Makanan
Tak hanya pada para korban, Herry juga melakukan cuci otak terhadap istrinya sendiri.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara suka rela mau melakukan apapun," kata Asep.
Asep menambahkan bahwa kasus ini lama terungkap karena korban dan istri telah dicuci otaknya.
"Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya, sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan," imbuhnya.
3. Istri Pernah Pergoki Perbuatan Herry
Pada persidangan terungkap bahwa istri Herry mengatahui bahwa suaminya memperkosa para santri. Namun istrinya tak bisa berbuat apa-apa.
"Bahkan ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam mereka tidur barenga naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban," ujar Asep.
"Enggak bisa apa-apa itu istrinya," imbuhnya.
4. Perkosa Sepupu saat Istri Hamil
Bukan hanya 13 santri, sepupu sendiri bahkan jadi korban kebejatan Herry. Perbuatan tak manusiawi itu bahkan dilancarkan saat istrinya tengah hamil besar.
"Si pelaku ini juga melakukan hal itu terhadap sepupunya. Sepupu istrinya dan itu dilakukan saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," ujar Asep.
5. Istri Trauma Pertumbuhan Anak Tergangu
Mengetahui suaminya perkosa sepupu, istri Herry taruma di masa kehamilan. Hal ini yang juga berdampak pada anaknya.
Asep mengatakan bahwa anak Herry mengalami masalah pertumbuhan.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," ungkap Asep.
6. Sembilan Anak Lahir
Telah diketahui bahwa sembilan anak lahir akibat perbuatan keji Herry Wirawan. Bahkan seorang santri tercatat pernah melahirkan dua kali.
7. Istri Diminta Bantu Urus Bayi
Tak punya hati, Herry bahkan meminta istrinya untuk membantu mengurus bayi-bayi yang dilahirkan oleh santrinya.
"Karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan akibat pelaku," ungkap Asep.
8. Kata-Kata Manipulatif
Demi melancarkan aksinya, Herry sering kali melayangkan ungkapan manipulatif untuk menjerat para santri.
"Pelaku ini memberi korban [kata-kata] 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan grats, tolong dong' kasarnya begitu. 'kamu juga memahami keburuhan saya, keinginan saya' dan seterusnya," imbuh Asep.
Menurut Asep, Herry sendiri akan dihadirkan pada persidangan selanjurnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak