Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 104 kasus pelanggaran hak sipil tersebar di seluruh daerah di Indonesia sepanjang 2021. Aktor pelanggaran yang paling banyak itu berasal dari aparat kepolisian.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, mengatakan pelanggaran hak sipil itu terjadi di Banda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Bandar Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu terjadi juga di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.
"Kasus pelanggaran pembebasan hak sipil masih didominasi oleh pelanggaran hak bereskpresi dan hak menyatakan pendapat di muka umum," kata Mayong dalam paparannya yang ditayangkan melalui YouTube YLBHI Indonesia, Jumat (31/12/2021).
Selain itu, kasus-kasus pelanggaran pembebasan hak sipil juga mencakup penyiksaan, penangkapan paksa dan penghilangan nyawa.
Lebih lanjut, YLBHI juga mencatat aktor pelanggaran pada 2021 itu masih berasal dari negara dan non negara. Kalau untuk aktor negara itu masih melibatkan kepolisian.
"Kepolisian yang menajdi aktor pelaku pelanggaran utama dan ada juga pelibatan dari militer dan pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara dari non negara yang masih melibatkan institusi pendidikan dan organisasi kemasyarakatan tertentu.
Dari berbagai kasus pelanggaran hak sipil kata Mayong, dapat terlihat bahwa modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku, pihak kepolisian menjadi garda terdepan yang menyalahgunakan berbagai ketentuan pidana untuk menjerat masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi.
Kalau melihat dari aksi unjuk rasa di berbagai daerah, polisi juga melibatkan militer dan ormas tertentu untuk membubarkan aksi unjuk rasa disertai dengan kekerasan fisik terhadap massa aksi.
Baca Juga: DPRD Dorong Polisi Berantas Aksi Premanisme
"Kekerasan fisik dilakukan baik dengan pemukulan, penangkapan tanpa alasan dan prosedur yang sah, penahanan yang berujung pada kriminalisasi," jelasnya.
Bahkan menurut Mayong, para pendamping hukum dari LBH di bawah YLBHI pun mengalami penangkapan tidak sah dan dihalang-halangi dalam memberikan bantuan hukum.
Sepanjang 2021, setidaknya sebanyak 8 pendamping hukum dari LBH yang mengalami kriminalisasi.
"Dalam bentuk penangkapan tanpa prosedur tindakan represif dan juga pelaporan terhadap pendamping LBH."
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?