Suara.com - Bagi Anda calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah, simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah berikut ini.
Perlu diketahui, bahwa skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini telah diubah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Apa saja syarat dan bagaimana cara daftar KIP Kuliah?
Skema baru untuk KIP Kuliah ini menjadi sebuah kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP Kuliah Merdeka. Itu artinya, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan, serta memilih daerah mana yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah. Berikut syarat dan cara daftar KIP Kuliah.
Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah bentuk dari program pendidikan Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut telah tertuang di dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Syarat Penerima KIP Kuliah
Dalam kebijakan KIP Kuliah, para calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.
Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, maka mereka akan digratiskan mulai dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Tetapi perlu dipahami, bahwa keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria berikut ini, seperti dilansir dari kemendikbud.go.id:
Baca Juga: Beredar Kabar Dugaan Pemerkosaan Libatkan Mahasiswa UMY, Ini Respon Kampus
- Harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
- Apabila calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kondisi tidak mampu secara ekonomi yang dimaksud, harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara Daftar KIP Kuliah
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) akan dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Atau juga dapat dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Google Play Store.
Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa tersebut melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya. Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Siswa mendaftar secara mandiri.
- Perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Meskipun jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2022 belum dirilis, namun berikut ini ada prakiraan jadwalnya mengacu pada jadwal pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 dikutip dari kip-kuliah.kemdkibud.go.id yang bisa disimak:
- Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah: Februari-Desember.
- Pendaftaran KIP Kuliah SNMPN: Februari-Maret
- Pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN: Februari
- Pendaftaran KIP Kuliah UTBK-SBMPTN: Maret
- Pendaftaran KIP Kuliah SBMPN: Mei-Juni
- Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN: Juni-Oktober
- Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTS: Juni-Oktober.
Itulah informasi seputar pendaftaran KIP Kuliah yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Penghasilan Menjanjikan, 5 Pekerjaan Sampingan Ini Bisa Dilakukan saat Akhir Pekan
-
Tiga Motor Raib dalam Sehari, Mahasiswa: Unsil Sudah Tak Aman
-
4 Pertimbangan Penting Sebelum Memutuskan Kuliah Sambil Kerja agar Tak Keteteran
-
Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka 7 Januari 2022
-
Kolaborasi Penelitian dengan Dosen, Mahasiswa Curhat Dapat Royalti Kecil, Tuai Perdebatan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah