Suara.com - Partai Gerindra mendukung kebijakan pemerintah melarang ekspor batu bara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Mereka menilai keputusan pemerintah tepat.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan harga batu bara yang kekinian tengah meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.
"PLN mempunyai kewajiban untuk menerangi listrik di seantero negeri, termasuk menyediakan listrik bagi kepentingan industri dalam negeri. Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," kata Muzani kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Wakil Ketua MPR RI itu berpendapat, keputusan pemerintah melarang ekspor batu bara merupakan langkah antisipatif terhadap ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batu bara. Khususnya, terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.
"Ketika harga batu bara dunia lesu, para pengusaha batu bara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batu bara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batu bara pada PLN. Ini artinya PLN bisa terancam supply batu baru yang pada akhirnya mengamcam supply listrik baik kepada rakyat atau industri," tutur Muzani.
"Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang. Kalau itu dibiarkan, maka ancaman terhadap supply listrik bisa menjadi persoalan. Demikian juga dengan tingkat kompetisi dari produk-produk industri kita yang bisa terganggu karena persoalan supply batu bara bagi industri," imbuhnya.
Atas hal itu, Gerindra kata Muzani, berharap para pengusaha batu bara memiliki kesadaran yang tinggi dalam memahami kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Di sisi lain, dia juga mengimbau para pengusaha batu bara dapat mendahulukan kepentingan nasional.
"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi," katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya melarang ekspor batu bara sejak 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang diperuntukkan bagi pembangkit listrik dalam negeri.
Baca Juga: Kadin Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara
Pasalnya, kurangnya pasokan batu bara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN baik masyarakat dan industri di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
"Jadi kebijakan larangan ekspor batu bara ini sudah tepat dan kami harap keputusan ini mampu memberikan insentif bagi kebutuhan dan stok batu bara dalam negeri," pungkas Muzani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?