Suara.com - Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara selama Januari 2022 diprediksi bisa menganggung produksi batu bara dalam negeri.
Disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir, pelarangan ekspor batu bara memberi tidak hanya berdampak serius pada industri itu tapi juga pendapatan negara..
"Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD3 miliar per bulan. Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah," ujar Pandu dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (2/1/2022).
Selain itu, kebijakan ini juga akan membuat arus kas produsen batu bara akan terganggu karena tidak dapat menjual batu bara ekspor.
Ditambah lagi, kapal-kapal ekspor kebanyakan dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.
"Kapal-kapal tersebut tidak akan dapat berlayar menyusul penerapan kebijakan pelarangan penjualan ke luar negeri ini yang dalam hal ini perusahaan akan terkena biaya tambahan oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (USD20,000 - USD40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor yang juga akan berdampak terhadap penerimaan negara," kata Pandu.
Reputasi Indonesia sebagai penghasil batu bara juga akan membuat situasi kapal-kapal yang menuju Indonesia menjadi tid
Ia menambahkan, deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak sehingga akan banyak sengketa antara penjual dan pembeli batu bara.
"Pemberlakuan larangan ekspor secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan," ujarnya.
Baca Juga: Muncul Isu Pasokan Batu Bara Berkurang, PLN Pastikan Suplai Listrik di Indonesia Aman
Berita Terkait
-
Kadin Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara
-
Harga Batu Bara Tahun 2022 Diprediksi Melejit Dampak Permintaan Tinggi
-
Indonesia Hentikan Ekspor Batu Bara, Dirjen Minerba: Agar Tak Ada Pemadaman
-
Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Kelabakan
-
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kadin: Nama baik Indonesia akan Anjlok
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?