Suara.com - Baru-baru ini, nama Bahar bin Smith kembali jadi perbincangan publik. Pasalnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang didatangi beberapa anggota TNI viral. Siapa Bahar bin Smith sebenarnya?
Banyak orang yang penasaran siapa Bahar bin Smith sebenarnya pasca dirinya terus menjadi sorotan karena harus berurusan dengan kasus hukum. Termasuk dalam video yang viral baru-baru ini, tampak Bahar bin Smith mengeluarkan pernyataan soal rencana kedatangan dirinya ke Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.
Dilansir dari berbagai sumber, Bahar bin Smith lahir pada tanggal 23 Juli 1985. Dirinya adalah seorang ulama asal Manado, Sulawesi Utara dan merupakan pemimpin serta pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selain itu, dirinya juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.
Kehidupan Pribadi Bahar bin Smith
Bahar bin Smith lahir sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara. Dirinya berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.
Ayah Bahar bin Smith bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, wafat pada 17 Oktober 2011. Dan ibunya bernama Isnawati Ali. Bahar bin Smith mempunyai enam orang adik, tiga di antaranya adalah Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Pada tahun 2009 lalu, Bahar bin Smith menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits yang bernama Fadlun Faisal Balghoits. Dari pernikahannya dengan Fadlun itu, Bahar bin Smith dikaruniai empat anak yaitu Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith. Anak terakhirnya, yaitu Ali lahir pada tanggal 4 Februari 2018 lalu.
Deretan Kontroversi Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Disorot usai Datangi Habib Bahar, Brigjen Ahmad Fauzi: Itu Wilayah Saya
Bahar bin Smith diduga melakukan suatu tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebenarnya, bukan sekali ini saja Bahar bin Smith menuai kontroversi. Akibat tindakannya, Bahar bin Smith bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi. Sebelumnya, Bahar bin Smith pernah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dalam ceramahnya yang kemudian viral pada pertengahan Desember lalu, Bahar bin Smith menuding Dudung tidak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru. Dirinya bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi adalah penganiayaan terhadap sopir taksi online. Karena kasus itu, Bahar bin Smith mendekam di penjara selama 3 bulan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada bulan September 2018 lalu. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang sedang mengantar istri Bahar pulang.
Bahar menduga kalau Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada tanggal 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Nah, sekarang apakah anda masih bertanya-tanya siapa Bahar bin Smith?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap DJ China dan Penari Thailand di Tempat Hiburan Malam
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan