Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta nasib peneliti LBM Eijkman tetap diperhatikan. Ini menyusul lembaga itu sudah dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dasco mengingatkan agar pemerintah melalui BRIN tidak melupakan hak-hak peneliti.
"Yang pertlu diperhatikan adalah hak-hak dari pegawai serta peneliti. Jangan dilupakan hak-haknya dalam hal peleburan ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dasco mengatakan pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan peleburan Eijkman dengan BRIN.
Sementara itu terkait adanya peleburan, Dasco berharap proses penelitian ke depan oleh Eijkman dapat lebih berjalan lancar efektif.
"Semoga proses penelitian-penelitian bisa berjalan dengan baik dan lancar, dan efektif tentunya dengan adanya proses peleburan ini," ujar Dasco.
Nasib Peneliti
Sebelumnya Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) periode 2014-2021 Amin Soebandrio mengungkapkan nasib ratusan peneliti lembaga tersebut setelah adanya peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).
Untuk peneliti yang direkrut dengan sistem kerja kontrak, terpaksa tidak bisa melanjutkan tugasnya lantaran adanya peleburan tersebut.
Baca Juga: Eks Kepala Eijkman: Dengan Berat Hati Kami Hentikan Tes PCR Dan Uji WGS
Amin menyebut, setidaknya terdapat tiga kelompok pegawai yang ada di Lembaga Eijkman.
Pertama, kelompok periset yang sudah ASN. Dengan adanya peleburan tersebut otomatis mereka akan diangkat menjadi pegawai BRIN. Namun, ia belum mengetahui di mana mereka akan ditempatkan.
"Walaupun belum ditetapkan akan ditempatkan di mana statusnya sebagai apa, harusnya pasti jadi fungsional peneliti," kata Amin dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/1/2022).
Lalu, kelompok kedua yakni, peneliti yang non-ASN namun sudah memiliki gelar S3. Menurut opsi yang diberikan oleh BRIN, mereka bisa mengikuti penerimaan ASN baik melalui jalur PPPK ataupun ASN tergantung usianya.
Sementara, bagi peneliti dengan status kontrak dan belum memegang gelar S3, menurut Amin yang harus diberhentikan.
Pasalnya, menurut aturan BRIN tidak boleh lagi ada sistem pembayaran peneliti berdasarkan kontrak atau dengan kata lain honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026