Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta nasib peneliti LBM Eijkman tetap diperhatikan. Ini menyusul lembaga itu sudah dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dasco mengingatkan agar pemerintah melalui BRIN tidak melupakan hak-hak peneliti.
"Yang pertlu diperhatikan adalah hak-hak dari pegawai serta peneliti. Jangan dilupakan hak-haknya dalam hal peleburan ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dasco mengatakan pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan peleburan Eijkman dengan BRIN.
Sementara itu terkait adanya peleburan, Dasco berharap proses penelitian ke depan oleh Eijkman dapat lebih berjalan lancar efektif.
"Semoga proses penelitian-penelitian bisa berjalan dengan baik dan lancar, dan efektif tentunya dengan adanya proses peleburan ini," ujar Dasco.
Nasib Peneliti
Sebelumnya Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) periode 2014-2021 Amin Soebandrio mengungkapkan nasib ratusan peneliti lembaga tersebut setelah adanya peleburan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Indonesia (BRIN).
Untuk peneliti yang direkrut dengan sistem kerja kontrak, terpaksa tidak bisa melanjutkan tugasnya lantaran adanya peleburan tersebut.
Baca Juga: Eks Kepala Eijkman: Dengan Berat Hati Kami Hentikan Tes PCR Dan Uji WGS
Amin menyebut, setidaknya terdapat tiga kelompok pegawai yang ada di Lembaga Eijkman.
Pertama, kelompok periset yang sudah ASN. Dengan adanya peleburan tersebut otomatis mereka akan diangkat menjadi pegawai BRIN. Namun, ia belum mengetahui di mana mereka akan ditempatkan.
"Walaupun belum ditetapkan akan ditempatkan di mana statusnya sebagai apa, harusnya pasti jadi fungsional peneliti," kata Amin dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/1/2022).
Lalu, kelompok kedua yakni, peneliti yang non-ASN namun sudah memiliki gelar S3. Menurut opsi yang diberikan oleh BRIN, mereka bisa mengikuti penerimaan ASN baik melalui jalur PPPK ataupun ASN tergantung usianya.
Sementara, bagi peneliti dengan status kontrak dan belum memegang gelar S3, menurut Amin yang harus diberhentikan.
Pasalnya, menurut aturan BRIN tidak boleh lagi ada sistem pembayaran peneliti berdasarkan kontrak atau dengan kata lain honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Produk Tembakau Alternatif Bisa Bantu Perokok Dewasa Beralih, Tapi Tetap Berisiko
-
Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG