Suara.com - Baru-baru ini, BRIN menjadi sorotan. Apa itu BRIN? BRIN menjadi perbincangan setelah kekinian menaungi Lembaga Eijkman. Peleburan ke BRIN ini juga dibarengi dengan pergantian nama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Untuk kalian yang penasaran dengan apa itu BRIN, simak artikel ini sampai habis. Perlu diketahui, BRIN sendiri didirikan menyusul perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 lalu.
Apa itu BRIN?
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Awalnya, urusan riset kendalinya dipegang oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Namun karena perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 dibentuklah BRIN.
Pro Kontra Berdirinya BRIN
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pendirian BRIN pun sempat menuai pro dan kontra.
Sebab, Megawati Soekarnoputri dijadikan sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Megawati dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN pada 13 Oktober 2021 oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pimpinan DPR ke BRIN: Jangan Lupakan Nasib dan Hak-Hak Peneliti Eijkman
Penunjukan tersebut tertuang di dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa jabatan ketua Dewan Pengarah BRIN diisi oleh Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara ex-officio.
Apa Saja Tugas dan Fungsi BRIN?
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
- Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
- Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.
- Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
- Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
Itulah beberapa fungsi dan tugas BRIN yang kini menaungi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Sekarang sudah jelas apa itu BRIN, badan riset milik pemerintah Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku