Suara.com - Baru-baru ini, BRIN menjadi sorotan. Apa itu BRIN? BRIN menjadi perbincangan setelah kekinian menaungi Lembaga Eijkman. Peleburan ke BRIN ini juga dibarengi dengan pergantian nama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Untuk kalian yang penasaran dengan apa itu BRIN, simak artikel ini sampai habis. Perlu diketahui, BRIN sendiri didirikan menyusul perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 lalu.
Apa itu BRIN?
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Awalnya, urusan riset kendalinya dipegang oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Namun karena perubahan nomenklatur sejumlah kementerian pada April 2021 dibentuklah BRIN.
Pro Kontra Berdirinya BRIN
Lembaga ini didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pendirian BRIN pun sempat menuai pro dan kontra.
Sebab, Megawati Soekarnoputri dijadikan sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Megawati dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN pada 13 Oktober 2021 oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pimpinan DPR ke BRIN: Jangan Lupakan Nasib dan Hak-Hak Peneliti Eijkman
Penunjukan tersebut tertuang di dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa jabatan ketua Dewan Pengarah BRIN diisi oleh Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara ex-officio.
Apa Saja Tugas dan Fungsi BRIN?
Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
- Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
- Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.
- Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
- Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.
Itulah beberapa fungsi dan tugas BRIN yang kini menaungi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Sekarang sudah jelas apa itu BRIN, badan riset milik pemerintah Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji