Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meminta pemerinah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Apalagi jika penerapan karantina itu dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masukanua varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.
"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi. Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," kata Charles dalam keterangannya,
Permintaan Charles itu seiring pemerintah yang membuat kebijakan waktu karantina selama 10 hari dan 14 hari. Kekininian aturan tersebut sudah diubah lagi dari 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
Charles mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah untuk menetapkan masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya 3 sampai 4 hari. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.
"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor, dilakukan beberapa test Swab PCR," kata Saleh.
Nantinya apabila tes PCR pada hari keempat menyatakan hasil negatif maka masa karantina dianggap selesai. WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
"Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah, mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebu," ujar Saleh.
Baca Juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP
Saleh mengatakan apabila ada msyarakat yang melanggar demgan kelur selagi masa isolasi maka perlu ada penindakan. Tindakan itu, kata Saleh ialah berupa karantina kembali di hotel selama 14 hari.
"Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Saleh.
Ia menganggap usulan waktu karantina menjadi tiga atau empat hari itu menjadi jalan tengah. Pasalnyq waktu karantina yang ada saat ini dianggap masih memberatkan.
"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," tutur Saleh.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, WNI dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
-
Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?
-
Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022
-
Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim
-
FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun
-
Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius