Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meminta pemerinah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Apalagi jika penerapan karantina itu dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masukanua varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.
"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi. Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," kata Charles dalam keterangannya,
Permintaan Charles itu seiring pemerintah yang membuat kebijakan waktu karantina selama 10 hari dan 14 hari. Kekininian aturan tersebut sudah diubah lagi dari 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
Charles mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah untuk menetapkan masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya 3 sampai 4 hari. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.
"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor, dilakukan beberapa test Swab PCR," kata Saleh.
Nantinya apabila tes PCR pada hari keempat menyatakan hasil negatif maka masa karantina dianggap selesai. WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
"Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah, mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebu," ujar Saleh.
Baca Juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP
Saleh mengatakan apabila ada msyarakat yang melanggar demgan kelur selagi masa isolasi maka perlu ada penindakan. Tindakan itu, kata Saleh ialah berupa karantina kembali di hotel selama 14 hari.
"Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Saleh.
Ia menganggap usulan waktu karantina menjadi tiga atau empat hari itu menjadi jalan tengah. Pasalnyq waktu karantina yang ada saat ini dianggap masih memberatkan.
"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," tutur Saleh.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, WNI dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
-
Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?
-
Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022
-
Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim
-
FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun
-
Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri