Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris meminta pemerinah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Apalagi jika penerapan karantina itu dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masukanua varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.
"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi. Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," kata Charles dalam keterangannya,
Permintaan Charles itu seiring pemerintah yang membuat kebijakan waktu karantina selama 10 hari dan 14 hari. Kekininian aturan tersebut sudah diubah lagi dari 10 hari menjadi 7 hari dan 14 hari menjadi 10 hari.
Charles mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan.
"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pemerintah untuk menetapkan masa karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya 3 sampai 4 hari. Dengan catatan, pengawasan diperketat hingga pengetasan PCR dilakukan setiap hari.
"Begitu mendarat, mereka tentu harus di-swab PCR. Bagi yang negatif, dilanjutkan karantina 3 atau 4 hari di hotel. Sepanjang masa itu, mereka dimonitor, dilakukan beberapa test Swab PCR," kata Saleh.
Nantinya apabila tes PCR pada hari keempat menyatakan hasil negatif maka masa karantina dianggap selesai. WNI pelaku perjalanan luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
"Namun, mereka tidak bebas. Mereka harus melanjutkan isolasi mandiri di rumah, mereka tentu harus didaftar dan diawasi oleh satgas. Bisa juga oleh babinkamtibmas, babinsa, atau pihak kelurahan. Dengan begitu, tidak ada yang keluar selama masa isolasi mandiri di rumah tersebu," ujar Saleh.
Baca Juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Begini Kata KSP
Saleh mengatakan apabila ada msyarakat yang melanggar demgan kelur selagi masa isolasi maka perlu ada penindakan. Tindakan itu, kata Saleh ialah berupa karantina kembali di hotel selama 14 hari.
"Nah, biayanya tentu dibebankan kepada yang bersangkutan," kata Saleh.
Ia menganggap usulan waktu karantina menjadi tiga atau empat hari itu menjadi jalan tengah. Pasalnyq waktu karantina yang ada saat ini dianggap masih memberatkan.
"Ada banyak kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan biayanya terlalu mahal, ada yang meminta tidak perlu karantina, cukup isolasi mandiri. Ada juga yang membandingkan dengan negara-negara lain yang tidak memberlakukan karantina," tutur Saleh.
Diketahui, pemerintah Indonesia mengurangi masa karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan dari 13 negara yang mengalami lonjakan Omicron.
Dengan demikian, WNI dengan riwayat perjalanan dari 13 negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 10 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
-
Booster Vaksinasi Covid-19 Cuma Untuk 21 Juta Jiwa, Siapa Saja yang Bakal Dapat?
-
Menkes: Booster Vaksinasi Covid-19 Mulai DIberikan Tanggal 12 Januari 2022
-
Sejumlah Daerah Waspada Setelah Ditemukan Kasus Varian Omicron Pertama di Jatim
-
FDA Beri Izin Penggunaan Pfizer Sebagai Vaksin Booster Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Tahun
-
Gejala Covid-19 Ringan hingga Berat, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80
-
Listrik PLN Andal, Kunci Suksesnya Ajang MotoGP Mandalika 2025
-
Drama Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Disita KPK, Ternyata Cuma Mobil Sewaan Kementerian
-
Dana Transfer DKI Dipangkas Rp15 Triliun, Menkeu ke Pramono: Kayaknya Masih Bisa Dipotong Lagi!
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota