Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali pada Senin (3/1/2022). Dalam aturannya terdapat daftar wilayah yang menjalankan PPKM berdasarkan level yang ditetapkan.
Untuk Provinsi DKI Jakarta kini menerapkan PPKM level 2. Adapun wilayah yang menerapkannya ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PPKM level 2 juga dilaksanakan di Provinsi Banten. Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang menjalankan PPKM level 2.
Kemudian untuk di Jawa Barat ada level 1 dan level 2. Untuk daerah PPKM level 1 yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis.
Sementara yang menjalankan level 2 ialah Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang. Lalu Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Lanjut ke Provinsi Jawa Tengah, daerah yang menjalankan PPKM level 1 hanya Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas.
Sementara wilayah yang menerapkan level 2 Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten.
Lalu Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang dan Kabupaten Demak.
Untuk Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi level 1, level 2 dan level 3.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Terseret Kasus Sengketa Pilwabup
Untuk daerah yang menerapkan level 1 ialah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sementara wilayah yang menjalankan level 2 yakni Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang dan Kabupaten Jember.
Kemudian yang menerapkan level 3 ialah Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Terakhir, Provinsi Bali menerapkan PPKM Level 2. Wilayah yang menjalankannya yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026