Suara.com - Citizen News mengaku berhenti beroperasi untuk melindungi awak pers, menyusul pemberedelan terhadap sebuah situs berita lain. Ia adalah harian pro-demokrasi ketiga yang bubar sejak UU Keamanan Nasional Cina diberlakukan.
Jurnalis Citizen News mengatakan tidak lagi merasa aman untuk bekerja, menyusul penangkapan terhadap wartawan sebuah media lain atas tuduhan "penghasutan.”
Situs tersebut merupakan salah satu kanal berita terpopuler di Hong Kong dengan 800.000 pengikut di media sosial.
Ia didirikan pada 2017 oleh sekelompok jurnalis veteran dengan mengandalkan dana sumbangan online.
Namun pada Minggu (2/1), Citizen News mengumumkan akan berhenti beroperasi terhitung Selasa (4/1) dini hari.
"Kami sudah berusaha keras untuk tidak melanggar hukum, tapi kami tidak lagi bisa melihat batasan jelas dalam penegakkan hukum dan kami tidak lagi merasa aman untuk bekerja,” kata salah seorang pendiri Citizen News, Chris Yeung, kepada wartawan.
"Jurnalis adalah juga manusia dengan keluarga dan teman,” imbuhnya, sembari mengakui pihaknya belum mendapat peringatan dari pemerintah terkait adanya pelanggaran.
Dia mengatakan keputusan penutupan diambil berdasarkan perkembangan terakhir. Pada 29 Desember 2021 lalu, kepolisian meggeledah kantor situs berita, Stand News, menahan sejumlah wartawan senior dan membekukan aset perusahaan.
Oleh pemerintah Hong Kong, media yang didirikan tujuh tahun silam itu dipaksa berhenti beroperasi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya
"Apakah kita bisa hidup dengan mengandalkan ‘berita-berita aman'?, saya bahkan tidak tahu apa maksudnya ‘berita aman',” kata Editor Kepala Citizen News, Daisy Li.
Kabar penutupan disambut oleh media pemerintah Cina, Global Times.
Dalam editorialnya pada Senin (3/1), Citizen News diklaim "serupa dengan Stand News, yang memublikasikan artikel-artikel yang secara kasar mengeritik pemerintah pusat dan Partai Komunis Cina.”
Kebebasan pers menyusut, media asing angkat kaki
Bertepatan dengan penutupan Citizen News, Senin (2/1) Dewan Legislatif Hong Kong menyambut 90 anggota parlemen pertama yang dipilih berdasarkan UU Pemilu baru.
Undang-undang tersebut menyaratkan hanya "seorang patriot” dan loyal terhadap Cina yang bisa mencalonkan diri.
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar