Suara.com - Citizen News mengaku berhenti beroperasi untuk melindungi awak pers, menyusul pemberedelan terhadap sebuah situs berita lain. Ia adalah harian pro-demokrasi ketiga yang bubar sejak UU Keamanan Nasional Cina diberlakukan.
Jurnalis Citizen News mengatakan tidak lagi merasa aman untuk bekerja, menyusul penangkapan terhadap wartawan sebuah media lain atas tuduhan "penghasutan.”
Situs tersebut merupakan salah satu kanal berita terpopuler di Hong Kong dengan 800.000 pengikut di media sosial.
Ia didirikan pada 2017 oleh sekelompok jurnalis veteran dengan mengandalkan dana sumbangan online.
Namun pada Minggu (2/1), Citizen News mengumumkan akan berhenti beroperasi terhitung Selasa (4/1) dini hari.
"Kami sudah berusaha keras untuk tidak melanggar hukum, tapi kami tidak lagi bisa melihat batasan jelas dalam penegakkan hukum dan kami tidak lagi merasa aman untuk bekerja,” kata salah seorang pendiri Citizen News, Chris Yeung, kepada wartawan.
"Jurnalis adalah juga manusia dengan keluarga dan teman,” imbuhnya, sembari mengakui pihaknya belum mendapat peringatan dari pemerintah terkait adanya pelanggaran.
Dia mengatakan keputusan penutupan diambil berdasarkan perkembangan terakhir. Pada 29 Desember 2021 lalu, kepolisian meggeledah kantor situs berita, Stand News, menahan sejumlah wartawan senior dan membekukan aset perusahaan.
Oleh pemerintah Hong Kong, media yang didirikan tujuh tahun silam itu dipaksa berhenti beroperasi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya
"Apakah kita bisa hidup dengan mengandalkan ‘berita-berita aman'?, saya bahkan tidak tahu apa maksudnya ‘berita aman',” kata Editor Kepala Citizen News, Daisy Li.
Kabar penutupan disambut oleh media pemerintah Cina, Global Times.
Dalam editorialnya pada Senin (3/1), Citizen News diklaim "serupa dengan Stand News, yang memublikasikan artikel-artikel yang secara kasar mengeritik pemerintah pusat dan Partai Komunis Cina.”
Kebebasan pers menyusut, media asing angkat kaki
Bertepatan dengan penutupan Citizen News, Senin (2/1) Dewan Legislatif Hong Kong menyambut 90 anggota parlemen pertama yang dipilih berdasarkan UU Pemilu baru.
Undang-undang tersebut menyaratkan hanya "seorang patriot” dan loyal terhadap Cina yang bisa mencalonkan diri.
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Ponpes Al Khoziny Luluh Lantak, Gus Yahya Sebut Puncak Gunung Es Masalah Infrastruktur, Mengapa?
-
50 Mayat Teridentifikasi, 5 Potongan Tubuh Korban Ponpes Al Khoziny jadi 'PR' Besar DVI Polri
-
Pensiun Dini PLTU Ancam Nasib Pekerja, Koaksi Desak Pemerintah Siapkan Jaring Pengaman
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Ketakutan! Ledakan Dahsyat di SPBU Kemanggisan Jakbar Bikin Warga Kocar-kacir
-
Pengendara Mobil Gratis Masuk Tol KATARAJA, Catat Harinya!
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar