Suara.com - Vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Investasi PT. Asabri telah diputus oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (4/1/2022) kemarin.
Empat terdakwa yang telah divonis itu yakni, Adam R. Damiri; Sony widjadja; Bachtiar Effendi dan Hari Setianto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, rata-rata terdakwa divonis antara 20 sampai 15 tahun penjara.
"Telah dilaksanakan sidang pengelolaan dana investasi PT. Asabri," kata Ashari dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Untuk terdakwa Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri divonis pidana badan selama 20 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan penjara.
Pidana tambahan terdakwa Adam Rachmat turut membayar uang pengganti mencapai Rp 17.972.600.000 subsider lima tahun penjara.
Kedua, terdakwa Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja divonis majelis hakim 20 tahun penjara dengan membayar denda Rp 750 juta, subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Sonny juga turut membayar uang pengganti mencapai Rp 64.500.000.000, subsider lima tahun penjara.
Ketiga, terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto di vonis majelis hakim 15 tahun penjara, dengan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga: 10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
Terdakwa Hari dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti mencapai Rp 378.883.500 subsider empat tahun penjara.
Terakhir, Investasi PT. Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Bachtiar turut membayar uang pengganti sebesar Rp 453.783.950, subsider empat tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, kata Ashari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum para terdakwa belum menyatakan sikap apakah akan banding atau tidak.
"JPU, PH dan para terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Dua Jenderal Purnawirawan Divonis 20 Tahun Penjara
 - 
            
              Refleksi Akhir Tahun, Jaksa Agung Puji Erick Thohir Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya
 - 
            
              Jaksa Agung ST Burhanuddin Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir Bantu Ungkap Kasus Korupsi
 - 
            
              10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
 - 
            
              Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas