Suara.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, membongkar percobaan kasus joki vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada 3 Januari 2022 tersebut terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Perbuatan ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Pada hari yang dijadwalkan itu, kata Irwan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. "Dijanjikan Rp 500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (5/1/2022).
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskemas ke kepolisian.
Baca Juga: Beredar Tarif Vaksinasi Dosis Penguat, Ini Kata Kemenkes
Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Para pelaku, lanjut dia, sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.
Berita Terkait
-
Honor Tracer Covid-19 di Labuhan Maringgai Belum Dibayar 6 Bulan, Kadis Kesehatan tak Tahu
-
Bukti Penelitian, CDC Tegaskan Vaksin Covid-19 Tidak Sebabkan Bayi Lahir Prematur
-
WHO Pantau Varian IHU di Prancis, Benarkah Lebih Menular?
-
PTM 100 Persen Dinilai Rawan Covid-19, Peneliti Sarankan Pembelajaran Hybrid Learning
-
Sudah Siap? Ini Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra