Suara.com - Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyampaikan hak jawab terkait tudingan pernyataan Kepala BNPT Boy Rafli Amar yang menyebutkan bahwa Jamaah Ansharu Syariah sebagai salah satu dari kelompok teroris yang masih Aktif.
Sehubungan pemberitaan Suara.com pada 29 Desember 2021 pukul 05:53 WIB dengan judul "Densus 88 Tindak 364 Terduga Teroris Selama 2021, Cara Menggalang Dananya Mengerikan".
Dalam hak jawab yang disampaikan, Amir Jama'ah Ansharu Syariah, Ustadz Mochammad Achwan menyampaikan sembilan poin keberatan terkait hal tersebut.
Poin pertama, Jamaah Ansharu Syariah (JAS) menyatakan bahwa pernyataan Kepala BNPT Boy Rafli Amar tidak berdasar serta tidak dibangun di atas fakta dan data yang benar.
Kedua, hingga saat ini JAS belum pernah menerima BNPT datang untuk dialog dan atau melakukan penelitian tentang pemikiran atau gerakan yang dilakukan oleh JAS.
"Namun secara sepihak Bapak Boy Rafli Amar menuduh JAS sebagai kelompok teroris," ujar Achwan dalam hak jawab yang diterima Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Poin ketiga, JAS menilai, pernyataan tersebut hanya berdasar kepada stigmatisasi sepihak atau sangka buruk terhadap JAS sebagai salah sebuah organisasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dan selama ini berperan aktif membantu negara memajukan masyarakat Indonesia.
Poin keempat, Achwan menegaskan pihaknya bukanlah organisasi kelompok terorisme dan menolak dikategorikan sebagai organisasi teroris.
"JAS menegaskan bahwa JAS bukan organisasi teroris dan JAS menolak untuk dikategorikan sebagai organisasi teroris, karena menolak segala bentuk terorisme baik yang dilakukan oleh oknum, kelompok atau bahkan terorisme yang dilakukan oleh negara maupun di dunia. Bagi JAS, terorisme adalah perbuatan yang dilarang dalam agama dan undang-undang negara," kata Achwan.
Baca Juga: Sepanjang 2021, BNPT Pulangkan 13 WNI Terlibat Foreign Terrorist Fighters
Poin kelima, dasar pemikiran JAS dapat dibaca dan dipahami melalui AD ART JAS tidak sedikit pun memiliki kegiatan terorisme atau yang bisa dikategorikan sebagai bentuk gerakan terorisme.
Seluruh program dan kegiatan JAS, kata Achwan, jauh dari unsur perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan sebagaimana yang didefinisikan undang-undang anti terorisme di negara kita.
Kemudian pada poin keenam, Achwan menuturkan, JAS justru berperan aktif dalam membantu dan bekerjasama dengan negara dalam menanggulangi problematika di masyarakat, membantu negara dalam menanggulangi dampak bencana di berbagai daerah di Indonesia.
JAS, kata Achwan, juga berperan aktif dalam memberikan pendidikan dan mencerdaskan masyarakat. JAS juga berperan aktif dalam upaya membela hak-hak masyarakat yang terdzalimi.
"JAS juga berperan aktif dalam memberikan bantuan beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu. Seluruh aktivitas tersebut dapat dilihat secara terbuka di berbagai media dan website resmi JAS," tuturnya.
Lalu pada poin ketujuh, JAS menyatakan selama ini juga telah berperan aktif membantu negara dalam upaya memerangi paham ekstrem dan mengarah kepada terorisme, dengan memberikan pencerahan dan pemahaman Islam yang lurus dan Rahmatan Lil Alamin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?
-
Sidang Panas MNC vs CMNP: Hotman Paris Bantah Saksi Lawan, Kesaksiannya Cuma 'Katanya-Katanya'!
-
Kemenko PM Gandeng Pemda Atur Izin Ritel, Jaga Warung Madura dan Toko Kelontong Tetap Hidup
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru