Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepolisian untuk menindak pengguna prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie. Alasannya, karena pengguna juga masuk ke dalam pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
"Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Rabu (5/1/2022).
Rekomendasi tersebut dikatakan Andy sesuai dengan dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga. Termasuk kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Andy menerangkan kalau menurut UU TPPO, pengguna juga masuk ke dalam subjek hukum selain pihak pelaku perdagangan orang dan pihak yang dijadikan komoditi.
Dia mengungkapkan pengguna prostitusi online juga bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO.
Pada pasal itu dikatakan bahwa, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."
Kalau mengacu pada pernyataan pihak kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus prostistusi Cassandra Angelie adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andy mengungkapkan kalau pihaknya menyayangkan ketika pihak kepolisian menyatakan UU TPPO tidak dapat menjangkau pengguna. Pengguna juga dianggap privasi atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tetap Berjalan
Itu artinya ada pengecualian bagi pengguna dari sangkaan terhadap Cassandra Angelie serta muncikari yang ditempatkan kepolisian sebagai kasus publik yakni tindak pidana perdagangan orang.
"Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga muncikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.
"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?
-
Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
-
Terkait Kasus Cassandra Angelie, Artis Terlibat Prostitusi Online akan Dipanggil Polisi
-
Ngaku Pernah Pacaran sama Pria Arab, Cassandra Angelie: Modal Besar Doang
-
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Pelemparan Benda Misterius di Tebet
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat