Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepolisian untuk menindak pengguna prostitusi online yang melibatkan pesinetron Cassandra Angelie. Alasannya, karena pengguna juga masuk ke dalam pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
"Komnas Perempuan berada dalam posisi untuk mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, Rabu (5/1/2022).
Rekomendasi tersebut dikatakan Andy sesuai dengan dengan kewenangan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan kepada berbagai lembaga. Termasuk kepolisian, untuk memastikan penanganan yang lebih adil dan mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Andy menerangkan kalau menurut UU TPPO, pengguna juga masuk ke dalam subjek hukum selain pihak pelaku perdagangan orang dan pihak yang dijadikan komoditi.
Dia mengungkapkan pengguna prostitusi online juga bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO.
Pada pasal itu dikatakan bahwa, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."
Kalau mengacu pada pernyataan pihak kepolisian yang menyangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 UU TPPO, maka ancaman pidana bagi pengguna dalam kasus prostistusi Cassandra Angelie adalah hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPO adalah tidak berlebihan, dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan Kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan Tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andy mengungkapkan kalau pihaknya menyayangkan ketika pihak kepolisian menyatakan UU TPPO tidak dapat menjangkau pengguna. Pengguna juga dianggap privasi atau personal sehingga tidak dapat dijangkau oleh hukum.
Baca Juga: Tak Ditahan, Kasus Prostitusi Cassandra Angelie Tetap Berjalan
Itu artinya ada pengecualian bagi pengguna dari sangkaan terhadap Cassandra Angelie serta muncikari yang ditempatkan kepolisian sebagai kasus publik yakni tindak pidana perdagangan orang.
"Penempatan ini akan meneguhkan impunitas pengguna perdagangan orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pesinetron berinisial CA alias Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga muncikari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga muncikari tersebut masing-masing berinisial KK, R, dan UA.
"Penyidik menetapkan empat tersangka, wanita publik figur inisial CA umur 23 tahun peran sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pantauan Suara.com beberapa barang bukti yang ditampilkan dalam jumpa pers di antaranya pakaian dalam hitam, ATM, hingga handphone. Di salah satu bukti celana dalam tertulis nama 'Cassandra Angelie' yang diduga sebagai pelaku.
Cassandra Angelie merupakan salah satu pemain dalam sinetron Ikatan Cinta. Dia berperan sebagai Vera.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasan Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi, Lebih Menjanjikan?
-
Muncul Nama Artis Sinetron Lain dari Mucikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
-
Terkait Kasus Cassandra Angelie, Artis Terlibat Prostitusi Online akan Dipanggil Polisi
-
Ngaku Pernah Pacaran sama Pria Arab, Cassandra Angelie: Modal Besar Doang
-
Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Pidana, Pelemparan Benda Misterius di Tebet
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantah Bahas RUU Pemilu! Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi Pendukung Prabowo
-
Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful
-
HUAWEI Pura 90s 5G Hadir Usung 200MP Zoom Maxing, AI, & True Color Maxing
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya
-
Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?
-
Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK