Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, menyebut ditambahnya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden Joko Widodo tak berkaitan dengan pengaturan Penjabat Sementara (Pj) sebagai pengganti sejumlah kursi kepala daerah yang kosong menunggu Pilkada 2024.
"Wamen itu membantu kerja-kerja Menteri dan tidak ada hubungannya dengan Penjabat atau PJ," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Junimart mengatakan diadakannya kursi Wamendagri oleh Presiden Jokowi merupakan hak prerogratif. Menurutnya, yang tahu urgensi penambahan kursi wamen tersebut juga prerogratif presiden.
"Tentang ini (adanya kursi wamendagri) hak prerogatif Presiden," ungkapnya.
Saat disinggung soal apakah penambahan kursi Wamendagri ini bertentangan atau tidak dengan semangat reformasi birokrasi, Junimart hanya menjawab secara diplomatis.
"Hanya Presiden dan Wapres yang tau ya soal penambahan kursi wamen tersebut," tandasnya.
Tambah Wamen
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Baca Juga: Keluar dari PDIP, Dedi Afrizal Dipercaya Jadi Ketua Nasdem Tulang Bawang
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1/2022).
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.
Sebelumnya ada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.
Berita Terkait
-
Seorang ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, Junimart PDIP: Perlu Ditelisik Motifnya
-
Jokowi Teken Perpres Wamendagri, Total Wakil Menteri Jadi 17 Orang
-
Keluar dari PDIP, Dedi Afrizal Dipercaya Jadi Ketua Nasdem Tulang Bawang
-
Honorer Terancam Disingkirkan dengan Dalih Anggaran, Politisi PDIP Sentil Kepala Daerah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh