Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai gugatan terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu ditelisik. Kepentingan ASN tersebut perlu diketahui.
"Menyangkut gugatan Presidential Threshold ke MK oleh seorang ASN menurut saya perlu ditelisik, dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut. Karena secara UU seorang ASN dilarang untuk masuk keranah politik," kata Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2021).
Junimart mengatakan, dalam Undang-Undang seorang ASN dilarang berpolitik. Menurutnya, ASN baru boleh menggunakan hak politiknya dengan berbagai syarat.
"Hak politiknya bisa dipergunakan ketika menyangkut status ASN-nya yang terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai seorang ASN," ungkapnya.
Politisi PDIP itu lantas mempertanyakan seorang ASN yang ajukan gugatan tersebut apakah merasa terganggu statusnya karena adanya presidential threshold itu.
Lebih lanjut, Junimart meminta KemenPAN-RB menegakkan aturan tegas soal UU ASN menanggapi adanya gugatan presidential threshold tersebut. Menurutnya, jangan sampai seorang ASN bermain politik praktis.
"KemenPAN harus tegas menegakkan aturan UU ASN ketika seorang ASN sebagai abdi negara sudah ikut secara terang-benderang terjun bermain ke dunia politik. Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold ini supaya tidak menjadi preseden dikemudian hari," tandasnya.
Ajukan Gugatan
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Jakarta bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Baca Juga: Junimart Girsang Pastikan Seluruh PJ Gubernur akan Dipilih Langsung oleh Presiden
Dilihat Suara.com dari lama resmi MK, pengajuan gugatan tersebut tercatat dengan nomor 2/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 tertanggal 3 tanggal Januari 2022.
Dalam petitumnya, Ikhwan menjelaskan, presidential threshold yang ada di dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 harus dihapus.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Ikhwan dalam petitumnya seperti dikutip Suara.com, Rabu (5/1/2022).
Lanjut Ikhwan dalam petitumnya menyebut akibat adanya presidential threshold, dirinya sebagai warga negara mengaku kehilangan hak konstitusional untuk mendapatkan banyak pilihan dari calon presiden dan wakil presiden yang maju di Pilpres.
Ia juga menambahkan, ketentuan adanya ambang batas pencalonan tersebut mengamputasi fungsi partai politik yakni menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Pasalnya, partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat.
Berita Terkait
-
Lawan Presidential Threshold, Partai Ummat Gaungkan Gerakan Salam 0 Persen
-
Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Politisi PDIP Ingatkan Ajaran Islam Memuliakan Tamu
-
PKS Dambakan Koalisi Poros Ketiga Di Pilpres 2024, Namun PT Jadi Hambatan
-
Ditanya Peluang Pindah dari PDIP, Ganjar Pranowo: Emang Partai Lain Lebih Baik?
-
Wanti-wanti Anies, PDIP Minta Proyek Trek Formula E Ancol Tak Rusak Pohon Seperti di Monas
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur