Suara.com - Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman resmi dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini lantas disorot banyak pihak karena mengakibatkan para peneliti di lembaga itu kehilangan pekerjaan.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Mantan Kepala Lembaga Biologi Molekular (LBM) Eijkman Prof Dr Amin Soebandrio mengungkapkan, besaran gaji para peneliti di lembaga itu sangat memprihatinkan.
Soebandrio yang memimpin lembaga itu pada 2014, mengungkapkan banyak yang menyangka peneliti Eijkman gajinya tinggi.
"Saya betul-betul hampir menangis karena take home pay peneliti kontrak di Eijkman itu lebih rendah dari gaji sopir saya," ungkap Prof Amin Soebandrio dalam nada bicara berusaha menahan haru, dikutip dari Terkini.id, Kamis (6/1/2022).
Besaran gaji mereka kala itu, terang Soebandrio, tiap peneliti kontrak cuma menerima honor tak sampai Rp 4 juta.
Meskipun demikian mereka tak terlalu mempersoalkannya karena pengalaman yang didapat selama bekerja di Eijkman jauh lebih berharga.
Selama sekitar tujuh tahun memimpin Eijkman, Prof Amin Soebandrio berusaha meningkatkan besaran honor mereka. Tapi tetap tak bisa ujug-ujug melonjak ke kisaran Rp 20 juta tapi masih di bawah Rp 10 juta.
"Sekarang gaji mereka sekitar Rp 6-7 juta. Untuk tenaga yang begitu bagus, terampil, cerdas, berdedikasi tinggi, berintegritas, itu terlalu rendah sebetulnya. Kalau mereka bekerja di lab swasta atau industri pasti sudah lebih dari Rp 10 juta per bulan," papar doktor bidang imunogenetik dari Universitas Kobe, Jepang itu.
Hal itu, karena ia sebagai pimpinan di Eijkman harus mengikuti Standar Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel
Kalau kemudian ada suara-suara bahwa peneliti Eijkman menerima honor yang besar, kata Amin Soebandrio, tentu sudah menjadi temuan inspektorat, BPK, BPKP.
"Kami tak bisa keluar dari ketentuan," tegasnya.
Guru Besar Kehormatan Fakultas Kedokteran Universitas Sydney itu juga menegaskan bahwa perekrutan para peneliti honorer atau tenaga kontrak atas pengetahuan dan izin pimpinan di Kementerian Ristek.
Setiap proyek yang dikerjakan dengan melibatkan tenaga kontrak, kata Prof Amin Soebandrio, ada keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran yang mewakili Menteri.
Semua proses di setiap tahapan juga setiap tahunnya diperiksa oleh Inspektorat, BPKP, BPK, bahkan oleh KPK. Ia menjelaskan hal ini untuk menepis pernyataan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, seolah perekrutan peneliti kontrak atau honorer itu dilakukan tanpa izin menteri atau sekretaris kementerian alia suka-suka pimpinan di Eijkman.
Menurut Prof Amin Soebandrio, kontrak dengan para peneliti sesuai aturan APBN berlaku cuma setahun. Hanya memang setiap tahun bisa dibuat kontrak baru yang masa berlakunya juga tetap setahun, meski dalam praktiknya tak pernah penuh setahun.
Berita Terkait
-
Begini Nasib Pria Peras Sopir Bongkar Muat di Medan
-
BRIN: Mantan Tenaga Honorer dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Diberi Tawaran yang Sama
-
Tim Periset Vaksin Merah Putih Diklaim Makin Kuat dengan Integrasi Eijkman ke BRIN
-
BRIN: Tim Waspada Covid-19 Eijkman Masih Beroperasi
-
Begini Kondisi Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733