Suara.com - Cuitan Ferdinand Hutahaean berbuntut panjang. Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri mengenai penyebaran informasi SARA yang berpotensi menimbulkan keributan.
Pengamat telematika Heru Sutadi ikut menanggapi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
Heru mengatakan laporan tersebut terkait UU ITE sudah sesuai.
Ia menyebut, cuitan Ferdinand yang isinya membandingkan Tuhan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.
“Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2. Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru, dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com.
Perlu diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan".
Pasal tersebut menurut Heru sudah jelas menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Di mana kata kuncinya adalah ‘dengan sengaja’, ‘menyebarkan informasi’, ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA’," ungkap Heru.
Selain itu, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean perlu dicek dalam tiga kata kunci tersebut.
Baca Juga: Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik
"Nah, apa yang dilakukan FH tentu perlu dicek adakah masuk dalam 3 kata kunci tersebut. Tambah lagi, dalam pedoman pelaksanaan adalah juga kunci tambahan ‘di muka umum’," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Karo Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.
Cuitan Ferdinand dianggap menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!
-
Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik
-
Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik
-
Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor
-
Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?