Suara.com - Cuitan Ferdinand Hutahaean berbuntut panjang. Ferdinand dilaporkan Bareskrim Polri mengenai penyebaran informasi SARA yang berpotensi menimbulkan keributan.
Pengamat telematika Heru Sutadi ikut menanggapi terkait kasus Ferdinand Hutahaean.
Heru mengatakan laporan tersebut terkait UU ITE sudah sesuai.
Ia menyebut, cuitan Ferdinand yang isinya membandingkan Tuhan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat karena isu SARA.
“Kalau saya lihat dan analisis sih patut diduga bisa masuk pelanggaran Pasal 28 ayat 2. Tapi kan untuk menentukan bersalah atau tidak, biarkan nanti pihak kepolisian yang menentukan bila kasus ini dikembangkan oleh mereka. Sebab kan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Heru, dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com.
Perlu diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan".
Pasal tersebut menurut Heru sudah jelas menuliskan larangan untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
"Di mana kata kuncinya adalah ‘dengan sengaja’, ‘menyebarkan informasi’, ‘menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA’," ungkap Heru.
Selain itu, Heru mengatakan perbuatan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean perlu dicek dalam tiga kata kunci tersebut.
Baca Juga: Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik
"Nah, apa yang dilakukan FH tentu perlu dicek adakah masuk dalam 3 kata kunci tersebut. Tambah lagi, dalam pedoman pelaksanaan adalah juga kunci tambahan ‘di muka umum’," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Karo Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA.
Cuitan Ferdinand dianggap menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Hal tersebut dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Berita Terkait
-
Sebut Ferdinand Layak Ditangkap, Politisi PDIP: Kebablasan, Offside!
-
Dilaporkan Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik
-
Beri Tanggapan usai Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Melawan dengan Lapor Balik
-
Tak Terima Dilaporkan, Ferdinand Hutahaean Melawan Bakal Polisikan Balik Pelapor
-
Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz