Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sedang sedang jadi sorotan usai mengunggah cuitan kontroversial soal Tuhan.
Diketahui, ia sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Ferdinand pun memberikan tanggapan soal laporan tersebut, melalui media sosial Twitter. Eks politikus partai Demokrat itu menyebut dirinya akan ikuti proses hukum yang akan terjadi nantinya.
"Sebagai Warga Negara yang baik, saya akan mengikuti dengan baik proses hukum laporan yang dilakukan," cuit Ferdinand dikutip Wartaekonomi.co.id.
Kalimatnya berlanjut dan cukup mengejutkan. Pasalnya, ia mengaku akan melawan balik para pelapor karena ia merasa telah di fitnah.
"Dan saya juga akan melawan dengan melaporkan balik pelapor karena telah memfitnah saya dan menyeret-menyeret saya kepada sebuah situasi yang tidak saya lakukan," tutup Ferdinand.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kalau cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Tuhan orang lain' berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (5/6/2022).
Laporan terkait Ferdinand Hutahaean telah diterima Polri dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Baca Juga: Cuitan Ferdinand Disamakan dengan Ucapan Gus Dur, Warga NU Ini Geram: Anda Keterlaluan
Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @/FerdinanHaean3," kata Ramadhan.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Ferdinand Hutahaean? Eks Politisi yang Disorot Gegara Cuitan 'Allahmu Lemah'
-
Ferdinand Resmi Dilaporkan, Prof Henri Subiakto: Bicara Tentang SARA Bukan Pidana
-
Dua Polisi Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja 14 Tahun Di Jatinegara
-
Kecam Cuitan Ferdinand, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia: Bikin Gaduh!
-
Cuitan Ferdinand Disamakan dengan Ucapan Gus Dur, Warga NU Ini Geram: Anda Keterlaluan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran