Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal bertambahnya pos wakil menteri yang diputuskan Presiden Joko Widdo (Jokowi). Menurutnya, penambahan posisi wakil menteri itu dilakukan karena sesuai kebutuhan.
Ma'ruf meyakini kalau keputusan Jokowi sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Wakil menteri akhirnya dilahirkan karena melihat kapasitas tugas dari kementeriannya yang begitu besar.
"Saya kira presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar, ya. Tidak semata-mata menampung," kata Ma'ruf kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Dengan demikian, Jokowi memutuskan untuk memberikan kursi wakil menteri pada kementerian yang dipertimbangkan membutuhkannya.
Kendati demikian, ia tidak menampik kalau sosok yang menempati kursi wakil menteri diambil dari representasi partai pendukung.
Namun secara khusus, Ma'ruf mengatakan kalau wakil menteri diberikan karena untuk membantu menteri yang porsi pekerjaannya begitu besar. Seperti wakil menteri dalam negeri yang baru saja disetujui Jokowi.
Kata Ma'ruf, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memiliki pekerjaan yang begitu besar.
"Kementerian dalam negeri mungkin dianggap volumenya cukup besar ya karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota yang cukup besar. Sehingga perlu ada penambahan wakil menteri."
Total 17 Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju
Baca Juga: Wapres Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sampai Kena OTT KPK
Presiden Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Jabatan Wakil Mendagri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Kamis (5/1/2022).
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin. Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap