Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 Tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah 23 Hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan tersebut berisikan tentang larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Seharusnya berdasarkan aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun Rumah Susun (Rusun) di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang. Total luas lahannya adalah 23 hektare.
Setelah sekian lama, pembangunan Rusun tak juga dilakukan. Padahal, warga setempat yang memiliki hak atas kepemilikan lahan jadi dipersulit karena tak boleh mengurus izin mendirikan bangunan.
Anies akhirnya menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Dengan adanya aturan ini, maka warga diizinkan melakukan pemanfaatan lahan untuk mendirikan bangunan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut, Jumat (7/1/2022).
Setelah adanya Kepgub tersebut, sejumlah warga Petamburan datang ke Balai Kota untuk menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Anies. Mereka didampingi oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail.
Ismail mengatakan, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menyulitkan warga yang akan mendirikan bangunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga tak bisa mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena terhalang Kepgub itu.
Padahal, kata Ismail, masih ada lahan yang masih dimanfaatkan bagi warga mendirikan bangunan.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Kenneth DPRD DKI: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS Saja
“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan khususnya 7 RW,” kata Ismail.
Ke depannya setelah Kepgub itu dicabut, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.
“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Emak-emak Demo Soal Eksploitasi Gala Sky, Warganet Emosi: Kok Gak Ada Malu Ya
-
Banyak Jalan Rusak di Jakarta, Anggota DPRD: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS
-
Banyak Jalan Rusak, Kenneth DPRD DKI: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS Saja
-
Dari Okky Asokawati-Ahmad Sahroni, Ini Kandidat Bakal Cagub DKI dari Nasdem
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial