Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997 Tentang Penetapan Penguasaan Bidang Tanah 23 Hektare untuk pembangunan Rumah Susun Murah dan fasilitasnya di Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat.
Aturan tersebut berisikan tentang larangan untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
Seharusnya berdasarkan aturan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membangun Rumah Susun (Rusun) di RW 01, 02, 03, 04, 05, 08 dan 09, Petamburan, Tanah Abang. Total luas lahannya adalah 23 hektare.
Setelah sekian lama, pembangunan Rusun tak juga dilakukan. Padahal, warga setempat yang memiliki hak atas kepemilikan lahan jadi dipersulit karena tak boleh mengurus izin mendirikan bangunan.
Anies akhirnya menerbitkan Kepgub 1596 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Dengan adanya aturan ini, maka warga diizinkan melakukan pemanfaatan lahan untuk mendirikan bangunan.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan bagi masyarakat,” ujar Anies dalam Kepgub tersebut, Jumat (7/1/2022).
Setelah adanya Kepgub tersebut, sejumlah warga Petamburan datang ke Balai Kota untuk menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Anies. Mereka didampingi oleh Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail.
Ismail mengatakan, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menyulitkan warga yang akan mendirikan bangunan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga tak bisa mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena terhalang Kepgub itu.
Padahal, kata Ismail, masih ada lahan yang masih dimanfaatkan bagi warga mendirikan bangunan.
Baca Juga: Banyak Jalan Rusak, Kenneth DPRD DKI: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS Saja
“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan khususnya 7 RW,” kata Ismail.
Ke depannya setelah Kepgub itu dicabut, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.
“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Emak-emak Demo Soal Eksploitasi Gala Sky, Warganet Emosi: Kok Gak Ada Malu Ya
-
Banyak Jalan Rusak di Jakarta, Anggota DPRD: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS
-
Banyak Jalan Rusak, Kenneth DPRD DKI: Anies Jangan Hanya Fokus Formula E dan JIS Saja
-
Dari Okky Asokawati-Ahmad Sahroni, Ini Kandidat Bakal Cagub DKI dari Nasdem
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional