Suara.com - WALHI mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut sebanyak 2078 izin pertambangan, 192 izin di sektor kehutanan dan 137 izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Namun, pemerintah disebut menjadikan momentum itu sebagai langkah penyelesaian konflik-konflik agraria yang selama ini terjadi antara rakyat dan perusahaan baik milik negara maupun swasta.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, mengatakan agar pencabutan izin itu dapat menjadi resolusi konflik, maka yang pertama harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuka informasi terkait perusahaan-perusahaan apa serta dimana saja yang telah dicabut.
Sehingga, tanah-tanah tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk Pemulihan terhadap hak Rakyat yang selama ini di rampas oleh Negara melalui skema Perizinan.
WALHI juga menilai, pencabutan izin itu tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkannya, merujuk pada pertanggungjawaban mutlak, baik terhadap kerugian kerusakan lingkungan hidup yang timbul ataupun upaya pemulihan lingkungan hidup.
"Izin-izin di sektor kehutanan misalnya, pemerintah harus memastikan perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemulihan ekosistem hutan dengan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan sektor kehutanan tersebut selama ini berkonflik dengan rakyat, maka negara harus memastikan pengakuan serta pengembalian wilayah Kelola rakyat tersebut kepada rakyat," tutur Uli dalam keterangannya sebagaimana dikutip hari ini, Jumat (7/1/2021).
Uli menambahkan, selain izin-izin di sektor kehutanan dan izin HGU perkebunan yang telah dicabut dan selama ini berkonflik dengan rakyat, maka harus dikembalikan kepada rakyat. Jika konsesi izin tersebut berada di Kawasan penting dan genting maka harus dipulihkan.
Tri Jambore, selaku Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI, menyampaikan, terkait pencabutan izin tambang yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2020.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah awal baik untuk menata pertambangan mineral dan batubara. Tanpa sikap tegas seperti itu, justru pemerintah akan dihadapkan pada pengelolaan tambang yang bahkan belum tentu akan memberikan manfaat optimal sesuai amanah undang-undang.
Baca Juga: Banjir Terus Merugikan Warga, Walhi Gugat Pemkot Palembang
"Pemerintah seharusnya juga menegakkan regulasi secara komprehensif. Kewajiban pemegang izin pertambangan diantaranya juga adalah menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan juga menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah," kata Tri.
Sehingga, lanjut Tri, evaluasi terhadap izin pertambangan yang ada juga diharapkan menyasar kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban terhadap lingkungan. Sebab, jika tidak ada jaminan, maka perbaikan lingkungan wilayah operasi pertambangan akan terabaikan.
"Lebih lanjut, pemerintah juga tidak hanya melakukan evaluasi izin usaha pertambangan berbasis pada aspek administratif semata, namun juga mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung wilayah selaras dengan kesesuaian tata ruang serta kerawanan bencana akibat aktivitas pengubanahn bentang lahan dalam pertambangan," jelas Tri.
Sementara itu, Parid Ridwan selaku Pengkampanye Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, pemerintah harus memastikan telah mencabut seluruh IUP di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah terbukti melanggengkan krisis sosial-ekologis serta memicu konflik dengan masyarakat.
Merujuk pada data tahun 2018 lalu, tercatat sebanyak 1895 IUP berada di kawasan pesisir yang tersebar di 23 Provinsi di Indonesia dan berdampak pada lebih dari 35 ribu keluarga nelayan serta 6081 desa pesisir yang kawasan perairannya tercemar limbah pertambangan.
Pada tahun 2019, tercatat 164 konsesi pertambangan mineral dan batu bara yang terdapat di di 55 pulau kecil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau