- Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan pembahasan RUU politik kepada Presiden Prabowo di Istora, Senayan.
- Partai Golkar merekomendasikan penataan ulang desain politik, termasuk sistem multipartai sederhana, sesuai UUD 1945.
- Usulan utama Golkar adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD kabupaten atau kota setempat.
Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar legislatif membahas rancangan undang-undang bidang politik.
Usulan itu menyusul rekomendasi Partai Golkar agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Bahlil menyampaikan usulan tersebut di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan tiga pimpinan di legislatif, yakni Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, yang hadir dalam HUT ke-61 Partai Golkar di Istora, Senayan, Jakarta.
Mulanya, dalam pidato sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil menyampaikan kepada Prabowo, mengenai pandangan Partai Golkar terhadap beberapa hal yang mereka anggap sangat penting.
Salah satunya, Partai Golkar memandang sudah saatnya Indonesia menata ulang desain politik.
Bahlil menegaskan, desain politik di dalam negeri harus diselaraskan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Ia mengingatkan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
"Oleh karena itu sistem kepartaian, sistem pemilu haruslah yang kompatibel dan mendukung sistem pemerintahan presidensial," kata Bahlil, Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan referensi para ahli serta kajian mendalam yang dilakukan DPP Partai Golkar, Bahlil mengatakan, sistem kepartaian yang ideal bagi Indonesia adalah sistem multipartai sederhana, bukan sistem multipartai ekstrem.
Baca Juga: Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
Bahlil lantas menyampaikan kembali pandangan Partai Golkar satu tahun lalu, yang juga pernah ia sampaikan.
Pandangan tersebut menyangkut pemilihan kepala daerah atay pilkada melalui dewan perwakilan rakyat di daerah masing-masing.
"Banyak pro dan kontra tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing," kata Bahlil.
Bahlil menyadari usulan tersebut tentu membutuhkan kajian yang mendalam.
Berdasarkan hal itu, Bahlil memandang perlumya pembahasan RUU bidang politik. Ia bahkan menilai pembahasan bisa dilakukan pada 2026.
"Bisa dimulai tahun depan. Ini agar pembahasannya bisa dilakukan dengan komprehensif, hati-hati, dan cermat dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam," kata Bahlil.
Berita Terkait
-
Tiba di KPK, Ridwan Kamil Ngaku Siap Klarifikasi Soal Kasus BJB
-
Respons Golkar Usai Bupati di Aceh Bilang Prabowo Presiden Seumur Hidup
-
Diperiksa KPK Kasus BJB, Ridwan Kamil: Saya Senang, Ini Momen Hentikan Persepsi Liar
-
Bahlil Perintahkan Kader Golkar Turun Langsung ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat