Suara.com - Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia di sekitar Muara Sungai Asahan, Jumat (7/1/2022).
Dalam kondisi itu, sebanyak 52 pekerja PMI ilegal yang berada dalam kapal tidak memiliki dokumen yang semestinya dibawa.
Sebelum upaya penggagalan dilakukan, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory mendapatkan informasi akan adanya pengiriman PMI yang bakal ke luar dengan tujuan Malaysia pada Kamis (6/1/2022) pukul 22.30 WIB.
Kemudian pada 23.00 WIB, Robinson segera memerintahkan Tim Patroli Kamla dan Unit Intel dipimpin oleh Danunit Intel untuk melaksanakan patroli dan penelusuran dengan menggunakan Sea Rider di sekitaran Kualuh Bagan dan Tanjung Si Api-api, Muara Sungai Asahan.
"Lalu sekitar pukul 00.05 WIB tepat pada koordinat 3 3’ 711”U - 99 52’ 408 “ T, petugas Lanal TBA menemukan kapal tanpa nama yang diperkirakan GT 5 berlayar tanpa dilengkapi dokumen yang bermuatan PMI ilegal," demikian yang diterangkan melalui rilis Dinas Penerangan Angkatan Laut, Jumat (7/1/2022).
PMI Ilegal yang berada di dalam kapal itu berjumlah kurang lebih 53 orang terdiri dari laki-laki 34 orang, perempuan 17 orang dan balita perempuan berusia 22 bulan serta satu orang sebagai tekong/nakhoda kapal.
Kemudian, kapal dibawa menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi air sedang surut, kapal pengangkut PMI ilegal saat ini masih lego di depan Posmat Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Patroli Kamla.
Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, pihak Lanal TBA melakukan pendataan terhadap identitas penumpang.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kalau nama nahkodanya ialah Junaidi Munte (39) beralamat di Kota Tanjungbalai dan pemilik kapal bernama Nani (Pr) yang beralamat di Pematang, Kabupaten Asahan.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Upaya Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia
"Direncanakan hari ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk diadakan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono