Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan upaya paksa penggeledahan terkait kasus pengadaan lahan serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain di kota Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, serta Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga lokasi penggeledahan itu merupakan kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik.
"Melalui upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan menyita antara lain berbagai dokumen proyek di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Berikutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut segera dianalisis agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," sambung Ali.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap berjumlah lima orang, mereka antara lain ialah Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP M Bunyamin.
Kemudian Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jati Sampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Mam Energindo Ali Amril, Lai Bui Min (LBM) alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Karyati Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin MS.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dalam operasi tangkap tangan, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Sebagai pihak pemberi suap, AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Firli Bahuri Prihatin
-
Penangkapan Wali Kota Bekasi Nonaktif Bikin Ketua KPK Prihatin, Ini Sebabnya
-
Tangkap Rahmat Effendi, KPK Akan Telusuri Kemungkinan Aliran Dana ke Parpol
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Piala Dunia Bikin Berkah, Kadin Ungkap Perputaran Ekonomi Tembus Rp5,03 Triliun
-
S&P Puji Danantara, Pandu Sjahrir Akui Kinerja Masih Perlu Dibenahi
-
Antre Solar Berujung Maut, Kenapa BBM Langka di Sumatra?
-
Bolehkah Ngecas HP Semalaman Ditinggal Tidur? Simak Mitos dan Faktanya Biar Baterai Nggak Cepat Soak
-
Karir Mulus Aisyah Zakiyyah di Usia 32 Tahun: Dari Jubir Menteri PU dan Kini Komisaris PTPP
-
4 Parfum Mykonos Wangi Vanila yang Dinilai Tahan Lama dalam Review Pembeli
-
3 Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 200MP Rp3 Jutaan 2026, Ada Fitur AI hingga OIS
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Kopdes Merah Putih Bakal Salurkan KUR, Bansos hingga LPG 3 Kg
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!