Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan upaya paksa penggeledahan terkait kasus pengadaan lahan serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain di kota Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, serta Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga lokasi penggeledahan itu merupakan kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik.
"Melalui upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan menyita antara lain berbagai dokumen proyek di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Berikutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut segera dianalisis agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," sambung Ali.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap berjumlah lima orang, mereka antara lain ialah Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP M Bunyamin.
Kemudian Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jati Sampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Mam Energindo Ali Amril, Lai Bui Min (LBM) alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Karyati Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin MS.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dalam operasi tangkap tangan, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Sebagai pihak pemberi suap, AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Firli Bahuri Prihatin
-
Penangkapan Wali Kota Bekasi Nonaktif Bikin Ketua KPK Prihatin, Ini Sebabnya
-
Tangkap Rahmat Effendi, KPK Akan Telusuri Kemungkinan Aliran Dana ke Parpol
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...