Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan upaya paksa penggeledahan terkait kasus pengadaan lahan serta jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain di kota Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Jakarta, serta Bogor.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga lokasi penggeledahan itu merupakan kantor Wali Kota Bekasi, rumah dinas Wali Kota Bekasi, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait. Sejumlah barang bukti turut disita penyidik.
"Melalui upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan menyita antara lain berbagai dokumen proyek di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Berikutnya, kata Ali, bukti-bukti tersebut segera dianalisis agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Tim penyidik dalam beberapa waktu ke depan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka," sambung Ali.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima suap berjumlah lima orang, mereka antara lain ialah Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP M Bunyamin.
Kemudian Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jati Sampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Sedangkan pihak pemberi suap yakni Direktur PT Mam Energindo Ali Amril, Lai Bui Min (LBM) alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Karyati Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin MS.
Baca Juga: KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).
Dalam operasi tangkap tangan, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai sekitar Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya.
Sebagai pihak pemberi suap, AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Barang Ini Usai Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi
-
Heboh Polemik Pengadaan Sapi Pemprov Sumbar, KPK Tunggu Laporan
-
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Firli Bahuri Prihatin
-
Penangkapan Wali Kota Bekasi Nonaktif Bikin Ketua KPK Prihatin, Ini Sebabnya
-
Tangkap Rahmat Effendi, KPK Akan Telusuri Kemungkinan Aliran Dana ke Parpol
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar