Suara.com - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) pembuang bayi di depan rumah warga, Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
"Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri sejak 2019," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Ryan menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.
"Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat," ujarnya.
Ryan menjelaskan, berdasarkan fakta dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Kemudian, tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.
Karena sudah panik dan bingung, pasutri muda tersebut menjemput kembali anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada pengasuh.
Mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Rumah tersebut adalah rumah familinya.
Baca Juga: Viral Buang Bayi Tikus ke Sungai, Aksi Pria Ini Tuai Perdebatan Warganet
"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.
Terkait kasus ini, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.
Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Mulai 19 Januari, Wings Air Terbang 3 Kali dalam Sepekan ke Nagan Raya
-
Nikah Siri, Pasutri di Aceh Buang Bayi Sendiri
-
Dihibahkan, Kini Ivan Gunawan Sudah Tak Miliki Bayi Boneka
-
Viral Aksi Bapak Gendong Bayi Bikin Teriak, 'Kayak Lagi Review Produk Buatan Sendiri'
-
Nelayan Keramba Lhokseumawe Gagal Panen Akibat Banjir, Kerugian Ratusan Juta
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs