Suara.com - Delapan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS tidak diperpanjang kontraknya. Anton Febrianto selaku kuasa hukum RM, salah satu terduga pelaku menyayangkan keputusan tersebut.
Anton menyayangkan langkah KPI tidak memperpanjang kontrak RM dengan alasan belum ada kejelasan hukum. Di sisi lain, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan.
"Padahal belum ada kejelasan atas kejadian yang dituduhkan, bahkan kepolisianpun masih melakukan penyelidikan terkait kebenaran faktanya. Namun KPI telah menyimpulkan berdasarkan rekomendasi Komnas HAM serta tim eksternal yang tidak jelas siapa mereka," kata Anton kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
Anton menilai KPI tidak melakukan seperti apa yang pernah mereka nyatakan sebelumnya. Ia berujar dengan tidak memperpanjang kontrak RM, KPI terkesan telah memvonis bersalah para terduga pelaku.
"KPI menjilat ludah sendiri, KPI pernah ber-statment akan memberhentikan pihak yang terbukti bersalah, akan tetapi saat ini belum ada bukti apapun. KPI telah memvonis klien kami dengan memberhentikannya dari KPI, sedangkan pelapor mendapat reward atas fitnahnya kepada klien kami," tutur Anton.
Diketahui, KPI memutuskan tidak memperpanjang kontrak delapan pegawainya yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan perundangan terhadap MS. Para terduga pelaku masing-masing berinisial RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner KPI Hardly Stefano melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (7/1/2021).
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," katanya.
Hardly mengemukakan, keputusan tersebut diambil dengan merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut MS diduga kuat dilecehkan dan diperundung oleh delapan pegawai KPI.
Baca Juga: Pulihkan Mental, MS Pegawai KPI Korban Pelecehan Dipindahkan ke Kominfo
"Hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini, bahwa benar korban (MS) mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan," ujarnya.
Pemberhentian delapan terduga pelaku dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi MS.
"Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku," kata Hardly.
Kemudian pertimbangan lainnya, agar delapan terduga pelaku bisa fokus menghadapi proses hukumnya.
"Laporan korban saat ini sedang ditindak-lanjuti, melalui proses penyelidikan oleh kepolisian," ujar Hardly.
"Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pulihkan Mental, MS Pegawai KPI Korban Pelecehan Dipindahkan ke Kominfo
-
KPI Tak Perpanjang Kontrak Delapan Terduga Pelaku Pelecehan dan Perundungan terhadap MS
-
Kasus Pelecehan MS Pegawai KPI, Polisi Akui Sulit Dapatkan Alat Bukti
-
Jalan Buntu Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Suami Simpan 'Luka' hingga Istri Keguguran
-
Kepri Dapat Penghargaan dari KPI sebagai Provinsi Penyiaran Terbaik
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara