Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang perlu agar kebebasan seksual berlandaskan seksual consent dan penyimpangan seksual diatur dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Namun anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Hamidah hal itu tidak perlu.
Anggota Panja RUU TPKS ini mengungkapkan, aturan kebebasan maupun penyimpngan seksual bukan pada tempatnya dimasukkan di RUU TPKS. Mengingat secara spesifik RUU TPKS megatur perihal kekerasan seksual.
"Saya nggak bicara tentang apakah perlu diatur atau tidak diatur yang terkait suka sama suka karena memang tempatnya bukan di sini," kata Luluk secara daring dalam rilis survei SMRC, Senin (10/1/2022).
Luluk sendiri tidak mempersalahkan kebebasan seksual dan penyimpangan ada aturannya. Namun bukan di RUU TPKS, melainkan harus menjadi insiatif RUU lainnya.
"Kalau misalkan, ada yang memandang itu perlu diatur silakan kemudian itu diajukan sebagai sebuah inisiatif," ujar Luluk.
PKS Masih Menolak
Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, mayoritas masyarakat setuju agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS. Namun tidak begitu dengan P.
Diketahui Fraksi PKS di DPR melakukan penolakan. Kekinian dalam rilis hasil survei SMRC secara daring, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan kembali.
"Kenapa sih kami menganggap bahwa jangan sekarang dulu bahwa kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan," kata Ledia, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Mayoritas Publik Setuju RUU TPKS Segera Disahkan, PKS Minta Jangan Sekarang
Ledia menyebutkan tiga hal itu berkaitan dengan kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual. PKS menganggap RUU TPKS baru mengakomidir satu hal, yakni kekerasan seksual.
"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.
Ia lantas menyoroti aturan dalam RUU TPKS terkait kekerasan seksual dalam rumah tangga antara pasangan suami istri.
"Beberapa hal yang masih harus kembali kami sampaikan, karena TPKS ini dalam perdebatannya bahwa yang dipidana adalah pelaku kekerasan antara hubungan suami istri dan bukan suami istri. Artinya kan kalau yang tanpa kekerasan tidak akan kena pidana," kata Ledia.
Karena itu, bagi PKS tiga hal di atas harus turut ikut diatur dalam RUU TPKS. Sebab PKS Merisaukan apabila kebebasan seksual dan penyimpangan seksual tidak turut diatur justru dapat menimbulkan persepsi bahwa rancang undang-undang ini tidak melarang kebebasan seksual yang didasarkan pada suka sama suka atau seksual consent.
"Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat bahwa ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebebasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," tutur Ledia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru