Suara.com - Kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh meamsuki babak baru. Pelakunya diduga merupakan oknum TNI.
Terkait itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menyatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran ini.
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Arh Sudrajat di Banda Aceh, Senin (10/11/2021).
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara di penyidik Polda Aceh, kata Kolonel Arh Sudrajat, Pomdam Iskandar Muda akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitkan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.
Kemudian, penyidik Polda Aceh mengambilalih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tuturnya.
Baca Juga: Ubah Warna Mobil, Modus Tiga Oknum TNI AD Hilangkan Barang Bukti Usai Tabrak Sejoli
Winardy mengatakan penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara kepada korban. Korban juga sudah mengetahui perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda melalui SP2HP.
Ia menuturkan pengambilalihan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut.
Akan tetapi, pelimpahan penanganan perkara karena ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.
"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ubah Warna Mobil, Modus Tiga Oknum TNI AD Hilangkan Barang Bukti Usai Tabrak Sejoli
-
Ini Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg
-
Terungkap Motif Kolonel Priyanto Perintahkan 2 Kopral Buang Sejoli ke Sungai Serayu
-
Puspomad Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Nagreg Ke Otmilti II Jakarta
-
Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya