Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian juga menangkap dan menahanan para terduga penista agama lainnya pasca Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
"Dengan ditahannya Ferdinand saya berharap agar terlapor yang lain bahkan sempat didemo berkali-kali seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat dan Ade Armando untuk segera ditahan juga para terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama," kata Novel saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Bahkan Novel meminta juga agar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk ditindaklanjuti lantaran dianggap telah menistakan agama. Menurutnya, yusprudensinya sudah ada.
"Dan terkhusus Dudung yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih 'Tuhan bukan orang Arab'," katanya.
"Dudung sudah dua kali membuat kegaduhan yang ulama baik yang luas secara umum maupun yang di MUI. ...bereaksi menyampaikan sikapnya, dengan begitu sudah banyak pertimbangan untuk memproses Dudung juga karena semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," sambungnya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, diprosesnya secara cepat Ferdinand lantaran diduga tak terkait dengan kelompok lainny seperti buzzer. Ia menegaskan agar orang-orang seperti Abu Janda hingga Denny Siregar juga ditangkap.
"Kita tunggu adalah para buzzerpnya resminya Jokowi yang juga sudah terlapor seperti Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando itu masih bebas berkeliaran dan masih terus membuat gaduh dan adu domba anak bangsa," tandasnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi
-
Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'
-
Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
-
Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
-
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro