Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bakmumin, meminta aparat kepolisian juga menangkap dan menahanan para terduga penista agama lainnya pasca Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
"Dengan ditahannya Ferdinand saya berharap agar terlapor yang lain bahkan sempat didemo berkali-kali seperti Sukmawati yang berkali-kali diduga menistakan agama, Viktor Laiskodat dan Ade Armando untuk segera ditahan juga para terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama," kata Novel saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Bahkan Novel meminta juga agar KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk ditindaklanjuti lantaran dianggap telah menistakan agama. Menurutnya, yusprudensinya sudah ada.
"Dan terkhusus Dudung yurisprudensi jelas yang dengan mengatakan kurang lebih 'Tuhan bukan orang Arab'," katanya.
"Dudung sudah dua kali membuat kegaduhan yang ulama baik yang luas secara umum maupun yang di MUI. ...bereaksi menyampaikan sikapnya, dengan begitu sudah banyak pertimbangan untuk memproses Dudung juga karena semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, tidak boleh ada yang mengalami diskriminasi hukum suatu bentuk kesetiaan kita terhadap Pancasila yang silanya jelas untuk kemanusiaan yang adil dan beradab," sambungnya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan, diprosesnya secara cepat Ferdinand lantaran diduga tak terkait dengan kelompok lainny seperti buzzer. Ia menegaskan agar orang-orang seperti Abu Janda hingga Denny Siregar juga ditangkap.
"Kita tunggu adalah para buzzerpnya resminya Jokowi yang juga sudah terlapor seperti Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando itu masih bebas berkeliaran dan masih terus membuat gaduh dan adu domba anak bangsa," tandasnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka buntut kicauan Allahmu Lemah. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Ferdinand, saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dalam perkara ini, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Ferdinand. Salah satu pertimbangannya, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua. Alasan subyektif, yakni dikhawtirkan dia melarikan diri, khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Obyektifnya ancaman pada tersangka FH lebih dari lima tahun," beber Ramadhan.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Soal Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Sempat Menolak Untuk Diperiksa Polisi
-
Pesan Jenderal Dudung ke Pangdam Jaya Baru, Jangan sampai Situasi Jakarta 'Goyang'
-
Sempat Berdalih Sakit, Dokter Nyatakan Kesehatan Ferdinand Baik
-
Dokter Nyatakan Ferdinand Hutahaean Sehat, Polisi: Layak Dilakukan Penahanan
-
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar