Suara.com - Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat praktik korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menjamin pelaporan masyarakat kepada Gibran dan Kaesang sesuai aturan.
"Iya lah (Pemerintah menjamin)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Kendati demikian, Moeldoko meminta masyarakat tidak memberikan penilaian negatif terhadap anak pejabat termasuk anak Presiden soal bisnis yang dimilikinya.
"Tapi begini, jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-seolah anak pejabat itu negatif, anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih," ucap dia.
Selain itu, mantan Panglima TNI itu menuturkan siapapun termasuk anak pejabat memiliki hak yang sama untuk memiliki usaha, sepanjang usaha yang dimiliki baik.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama. Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang, enggak lah," tutur dia.
Karena itu, Meoldoko meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada siapapun termasuk anak pejabat untuk mengembangkan diri dengan baik.
"Jadi beri kesempatan semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. jangan, orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," katanya.
Baca Juga: Tangkis Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK: OTT 100 Persen Terbukti di Sidang
Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan KKN
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang ke KPK, kemarin.
Ubedilah menduga Kaesang dan Raka terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis hingga akhirnya dilaporkan kepada KPK.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Berita Terkait
-
Tangkis Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK: OTT 100 Persen Terbukti di Sidang
-
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Rocky Gerung Angkat Bicara
-
Kasus Dana Hibah, Bupati Koltim Andi Merya Nur Segera Disidang di PN Kendari
-
Laporkan Erick dan Luhut dalam Dugaan Bisnis PCR ke KPK, Prima Diminta Tambah Bukti
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM