Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa segera disahkan secepatnya.
Edward yang juga Ketua Tugas RUU TPKS itu menuturkan secara prosedural pihaknya harus menunggu DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai UU.
"Kemudian kita akan minta masukan dari publik kemudian disusul surat presiden dan daftar isian masalah (DIM)," ujar Edward di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Terkait waktu kapan pengesahan RUU TPKS, Edward menargetkan secepatnya. Ia memperkirakan RUU tersebut bisa menajdi UU pada Januari akhir, Februari, atau Maret 2022.
"As soon as better, lebih cepat lebih baik. Kalau ditanya kapan, ya saya jawab juga kira-kira secara diplomatis lebih cepat lebih baik, kalau bisa Februari ya Februari, kalau bisa akhir Januari ya akhir Januari, Maret ya Maret," ucap dia.
Ia kemudian mengklaim dalam pengesahan RUU TPKS pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama, yakni segera disahkan menjadi UU.
"Saya optimis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteksi ini bukan lagi political will pemerintah tapi political will negara, karena pemerintah dan DPR sudah punya frekuensi dan semangat yang sama untuk ini segera disahkan. Jadi kami dari gugus tugas optimis bisa cepat pembahasannya," kata Edward.
Lebih lanjut, Edward mengatakan sejauh ini Gugus Tugas RUU TPKS sudah lima kali membahas melakukan pembahasan bersama DPR. Pembahasan diperlukan untuk menyamakan persepi dan frekuensi yang diatur di dalam RUU TPKS.
"Sebetulnya kita sudah lima kali konsinyering dengan DPR dan selama konsinyering itu meski itu dilakukan informal, tapi ternyata sangat efektif untuk menyamakan persepsi, menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam ruu tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," katanya.
Baca Juga: Puan: Pembiaran dari Orang Sekitar Jadi Sebab Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan